Penyuluhan Hukum Tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan kegiatan ini adalah (1) memperkuat pemahaman konsep penyusunan rancangan peraturan desa kepada Kepala Desa beserta perangkat desa dan anggota BPD di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, (2) memberikan keterampilan untuk Menyusun rancangan peraturan desa bagi Kepala Desa beserta perangkat desa dan anggota BPD di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Adapun manfaat Kegiatan adalah (1) memberikan sumbangsih pemikiran bagi public mengenai penyusunan rancangan peraturan desa dan (2) menjadikan Kepala Desa beserta perangkat desa dan anggota BPD di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah paham dan terampil dalam menyusun rancangan peraturan desa. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah dan diskusi. Kegiatan dihadiri oleh staf kecamatan, kepala desa, staf desa, anggota BPD, serta anggota lembaga kemasyarakatan desa di wilayah Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 12 Juni 2023, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Materi penyuluhan adalah mengenai kewenangan desa dalam membuat peraturan desa, tahapan rancangan penyusunan peraturan desa, partisipasi public dalam penyusunan peraturan desa, dan klarifikasi dan evaluasi rancangan peraturan desa.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Amalia, R. A., Sofwan, S., Jayadi, H. ., & Basniwati, A. . (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah . Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.126
Bagian
Penelitian dan Pengabdian
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.