Pentingnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Desa Nangawera Kecamatan Wera, Kabupaten Bima
DOI:
https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.34Abstract
Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai peranan yang sangat penting, baik dilihat dari aspek ekonomis maupun dari aspek religius. Oleh karenanya setiap manusia dan badan hukum ingin memiliki dan menguasai tanah. Untuk memperoleh hak atas tanah dilakukan melalui 4(dua) cara, yaitu: melalui membuka hutan/lahan, melalui peristiwa hukum seperti warisan, melalui perbuatan hukum jual beli, tukar menukar, dan melalui penetapan pemerintah. Keempat cara tersebut agar mempunyai kepastian hak dan kepastian hukum menurut UUPA wajib dilakukan didaftarkan, dan setiap pendaftaran harus disertai akta, baik akta outentik maupun akta di bawah tangan. Masyarakat desa Nangawera pada umumnya masih kurang sekali pemahamannya terhadap hukum Agraria, terutama yang berkaitan dengan pembuatan akta dalam peralihan hak atas tanah. Mereka selama ini masih banyak yang melakukan perolehan dan peralihan hak atas tanah berdasarkan Hukum Adat. Terutama sekali peralihan hak atas tanah melalui pewarisan, jarang sekali dilakukan dengan pembuatan akta dan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat hak.Kata Kunci : Akta; Pejabat Pembuat Akta Tanah; Peralihan Hak TanahDownloads
Published
2021-12-31
How to Cite
Any Suryani, Diman Ade Mulada, A. (2021). Pentingnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Desa Nangawera Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.34
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Arba, Any Suryani, Diman Ade Mulada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

