Perlindungan Hukum Pembeli dalam Akta PPJB Lunas Tanpa Tenggat Waktu: Risiko dan Peran Notaris

Main Article Content

Steven Galileo Haryanto
M. Sudirman
Benny Djaja

Abstract

Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas merupakan perjanjian pendahuluan yang dibuat oleh notaris saat pembeli telah melunasi seluruh harga objek jual beli, namun belum terjadi peralihan hak karena penjual belum memenuhi kewajibannya. Permasalahan muncul ketika PPJB tersebut tidak mencantumkan tenggat waktu pemenuhan kewajiban oleh penjual, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan hak dan kewajiban serta menyulitkan pembeli dalam membuktikan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan dan kekuatan mengikat PPJB tanpa tenggat waktu, mengidentifikasi risiko hukum yang timbul bagi pembeli, serta merumuskan peran notaris dalam menjamin proporsionalitas dan kepastian hukum dalam isi akta. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa PPJB tanpa tenggat waktu tetap sah secara formil, namun berisiko secara substantif. Oleh karena itu, klausul tenggat waktu penting dimasukkan dalam PPJB sebagai bentuk perlindungan hukum preventif terhadap risiko wanprestasi oleh penjual.

Article Details

How to Cite
Haryanto, S. G., Sudirman, M. ., & Djaja, B. . (2025). Perlindungan Hukum Pembeli dalam Akta PPJB Lunas Tanpa Tenggat Waktu: Risiko dan Peran Notaris. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 298–311. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.365
Section
Articles
Author Biography

Benny Djaja, Universitas Tarumanagara

References

Ahmad Miru dan Sakka Pati. 2022. Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Benny Djaja. 2024. Anotasi Putusan Pengadilan Bagi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jilid II. Jakarta: Damera Press.

Fransiska, Ling, Daly Erni, dan Pieter Everhardus Latumenten. 2021. “Degradasi Kekuatan Pembuktian dan Pembatalan Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2377K/PDT/2016)”. Jurnal Indonesian Notary 3 (2): 339–357.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan 7 (1): 20–33.

Oemar Moechthar. 2024. Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT. Jakarta: Kencana.

Rahardika, Istadevi Utami, Ni Luh Gede Astariyani, dan I Nyoman Sumardika. 2023. “Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Notariil Atas Tanah Terdaftar Pada Kantor Pertanahan”. Jurnal Acta Comitas 8 (2): 213–225.

Salim, H.S. 2020. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Stevani, Frisca Adelia, Riovaldi Paruntungan Silalahi, Syahla Pridehan, Velissa Maharani, dan Surahmad. “Konsep Kewajiban Dalam Hukum Perikatan: Teori dan Penerapannya Dalam Hukum Kontrak”. Jurnal Media Hukum Indonesia 2 (4): 972–979.

Syamsul Bahri dan Andhyka Muchtar. 2023. “Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Jual-Beli Pada Kontrak Komersial”. Jurnal Pilar Keadilan 3 (1): 98–111.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Yahman. 2017. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenada Media.