Pentingnya Putusan Pidana Korporasi Di Bidang Lingkungan Sebagai Dasar Pembatalan Hak-Hak Atas Tanah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Walaupun telah ditetapkan sebagai tujuan dari Undang-undang Pokok Agraria 1960, namun masyarakat belum bisa merasakan secara penuh keadilan yang diiginkan oleh UUPA. Pemanfaatan Hak-hak atas tanah ini seringkali dimanfaatkan oleh korporasi tanpa mengindahkan lingkungan sekitar sehingga merugikan masyarakat. Namun demikian penerapan pidana terhadap korporasi pemegang hak atas tanah terkadang sulit untuk diterapkan. Hal ini berimplikasi kepada sulitnya negara untuk membatalkan hak atas tanah yang dimiliki oleh suatu korporasi. Padahal, Dengan adanya putusan pidana terhadap korporasi maka hal ini sebagai jalur cepat dan pasti dalam menentukan suatu kondisi atau perbuatan tertentu. Penegakan hukum pidana terhadap korporasi dibidang lingkungan merupakan dasar yang kuat bagi negara untuk untuk menentukan bahwa pemegang hak atas tanah (korporasi) tidak menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan dan mengabaikan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana yang ditegaskan dalam UUPA. Dasar ini kemudian menjadi acuan yang kuat bagi negara untuk melakukan pembatalan hak atas tanah
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Fathoni, M. Y., & Fatahullah, F. (2023). Pentingnya Putusan Pidana Korporasi Di Bidang Lingkungan Sebagai Dasar Pembatalan Hak-Hak Atas Tanah . Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.85
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.