Bekerjanya Hukum Dalam Pertambangan Emas Tidak Berizin Dikecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
Main Article Content
Abstract
Secara empiris pertambangan emas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat adalah sebuah peristiwa hukum yang telah menjadi perhatian dan atensi publik yang telah berlangsung bertahun tahun, menjadi pertanyaan publik hukum, mengapa pengaturan dan upaya pembiaran terhadap eksistensi pertambangan emas ilegal ini masih berlangsung sampai sekarang. Penelitian ini dihajatkan untuk mengkaji secara empiris bekerjanya hukum dalam memberikan pengaturan yang lebih tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tidak berizin di kecamatan Sekotong. Dalam penulisan penelitian ini menggunakan, penelitian hukum empiris, yang melihat dinamika perkembangan pertambangan emas tidak berizin dan mengambil hubungannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan penerbitan izin pertambangan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dalam penerbitan izin pertambangan rakyat, setelah dikaji lebih jauh menurut Undang-undang pertambangan tahun 2020 bahwa otoritas Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat, namun dalam realitasnya pemrintah Provinsi NTB belum tampak melakukan tindakan yang signifikan dalam menertibkan pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Article Details
How to Cite
Irfan, M. (2023). Bekerjanya Hukum Dalam Pertambangan Emas Tidak Berizin Dikecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.86
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.