Pengaturan Pertambangan Rakyat Paska Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

Main Article Content

Allan Mustafa Umami
Eka Jaya Subadi

Abstract

Perubahan ketentuan pertambangan saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berdampak pada pengaturan pertambangan rakyat di sektor perizinan, pengawasan, pembinaan dan tata kelola lingkungan hidup. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pertambangan rakyat paska pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pertambangan rakyat paska pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah dihilangkannya kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat. Pengawasan dan pembinaan pertambangan rakyat dilakukan oleh Menteri. Kedalaman, luas, jangka waktu berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat ke arah yang lebih dalam,luas, dan panjang. Objek pertambangan rakyat lebih dibatasi daripada aturan sebelumnya.

Article Details

How to Cite
Umami, A. M., & Subadi, E. J. (2025). Pengaturan Pertambangan Rakyat Paska Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 53–63. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.340
Section
Articles

References

Marzuki, P. M. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media

Nurjaya, I. N. 2008. Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Jurnal

Alfauzi, Ro’is, and Orien Effendi. “Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi.” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 7.2 (2020): 111-133.n. Retrrieved from https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/politica/article/view/1990

Faisal, Faisal, and Derita Prapti Rahayu. “Tujuan pemidanaan undang-undang minerba dalam perspektif kebijakan kriminalisasi.” Bina Hukum Lingkungan 5.2 (2021): 287-303. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/153

Karunia, Ana Aniza. “penegakan hukum tindak pidana korupsi di indonesia dalam perspektif teori lawrence m. Friedman.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10.1 (2022): 115-128. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/62831

Nuradhawati, Rira. “Dinamika sentralisasi dan desentralisasi di Indonesia.” Jurnal Academia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan 2.01 (2019): 152-170. Retrieved from https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-academia-praja/article/view/90

Prilmilono, Dwi, and Ahmad Zuhairi. “Konsep hukum pertambangan rakyat (studi di Kabupaten Lombok Barat).” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4.1 (2016). Retrieved from https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/421

Putri, Rizkyana Zaffrindra, and Lita Tyesta Alw. “Kajian Politik Hukum Tentang Perubahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.” Law Reform 11.2 (2015): 199-206. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15767

Rosana, Ellya. “Hukum dan Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 9.1 (2013): 99-118. Retrieved from https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1578

Syarif, Afif. “Pengelolaan Pertambangan Batubara Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Pasca Otonomi Daerah di Provinsi Jambi.” Jurnal Arena Hukum 13.2 (2020).

Wahyuddin, Wahyuddin, Allan Mustafa Umami, and Fatria Hikmatiar Al Qindy. “Dampak hukum, lahan sawah dilind Dampak Hukum Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk. 02.01/Xii/2021 Tentang Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Hak Milik Atas Tanah.” Dialogia Iuridica 15.1 (2023): 180-200. Retrieved from https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/7566

Yunianto, B., & Saleh, R. (2011). PERSOALAN PERTAMBANGAN RAKYAT PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009. Jurnalteknologidanbatubara, 17(4), 145–156. Retrieved from https://www.delvedatabase.org/uploads/resources/811-2291-1-SM.pdf

Internet

Agus Cahyono Adi, Kementerian ESDM Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat ,https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kementerian-esdm-tetapkan-1215-wilayah-pertambangan-rakyat-, diakses 16 April 2025

Hempri Suyatna,dkk, Panduan Pelembagaan Tambang Rakyat, Jurusan Pembangunan Sosial Dan Kesejahteraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, https://ppkl.menlhk.go.id/website/filebox/20/170126151039Panduan%20pelembagaan%20tambang%20rakyat%20-%20redesign.pdf, diakses 16 April 2025