Eksistensi Pranata Lokal Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Arjuna, Lalu, Hutan Adat Bangket Bayan, SID.WEB.ID./indeks.php/first/artikel.
Fariz Rifai, Kearifan Lokal Suku Sasak dalam Menjaga Kelestarian Hutan dan Mata Air di Hutan Adat Mandala, Lombok Utara, (Artikel), Tahun 2014.
Salim HS, Hukum Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, Tahun 2007
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Pres. Jakarta. 1984, S. Nasution, Penelitian Kualitatif-Naturalitik, Bandung, Tarsito, 1986.
Supardi, 2009, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Syairi, Hutan dalam Pandangan Adat Bayan, Tahun 2014.
http//dte.gn.apc.org/AMAN/Kearifan Ombara, dan http:/lwww.walhi.or.id/bioregion/nt.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang telah diamandemen
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pengakuan Hak Adat
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Awiq-awiq Hutan Adat Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara