Eksistensi Pranata Lokal Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara

Main Article Content

Arief Rahman
Arba Arba

Abstract

Desa Bayan adalah salah satu desa yang terletak di Kabupaten Lombok Utara yang masih kental dengan nuansa hukum adatnya. Di Desa Bayan terdapat wilayah hutan yang dikuasi dan dikelola oleh persekutuan masyarakat hukum adat Bayan secara tradisional dan diatur dengan pranata lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi kearifan lokal dalam pengelolaan hutan adat, pola pengelolaannya, dan prinsip-prinsip hukum adat Sasak di Bayan dalam mempertahankan, mengelola dan melestarikan hutan. Penelitian ini penelitian hukum empiris, dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan sociolegal. Hasil penelitian menunjukan: 1. Hutan adat desa Bayan masih tetap eksis dan dikelola berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal di desa Bayan yang telah diformalkan dengan Perdes No. 1 Tahun 2016 tentang Awiq-awiq Hutan Adat Desa Bayan. 2. Pola pengelolaan hutan adat di desa Bayan berdasarkan prinsip kemanfaatan, lestari, kebersamaan, keterbukaan, dan berkelanjutan (Sustainable forest). Prinsip-prinsi ini juga tertuang di dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Article Details

How to Cite
Rahman, A., & Arba, A. (2020). Eksistensi Pranata Lokal Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.5
Section
Articles

References

Arjuna, Lalu, Hutan Adat Bangket Bayan, SID.WEB.ID./indeks.php/first/artikel.

Fariz Rifai, Kearifan Lokal Suku Sasak dalam Menjaga Kelestarian Hutan dan Mata Air di Hutan Adat Mandala, Lombok Utara, (Artikel), Tahun 2014.

Salim HS, Hukum Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, Tahun 2007

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Pres. Jakarta. 1984, S. Nasution, Penelitian Kualitatif-Naturalitik, Bandung, Tarsito, 1986.

Supardi, 2009, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Syairi, Hutan dalam Pandangan Adat Bayan, Tahun 2014.

http//dte.gn.apc.org/AMAN/Kearifan Ombara, dan http:/lwww.walhi.or.id/bioregion/nt.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang telah diamandemen

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pengakuan Hak Adat

Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Awiq-awiq Hutan Adat Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara