PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NOTARIS PEMBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK OBJEK JAMINAN

Isi Artikel Utama

Heryanto Heryanto
Abdul Malik Mufty

Abstrak

Notaris memiliki fungsi penting, terutama saat membuat akta otentik. Akta perjanjian kredit merupakan salah satu jenis akta yang sering dibuat oleh notaris. Pada praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana notaris membuat akta perjanjian kredit tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik sah dari objek jaminan yang selanjutnya akan menimbulkan masalah hukum seperti pelanggaran terhadap hak kepemilikan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang. Tujuan penelitian ini ialah guna menganalisis keabsahan perjanjian kredit yang menggunakan sertipikat hak milik orang lain sebagai objek jaminan dan mengkaji pertanggungjawaban pidana pada notaris yang membuat akta perjanjian kredit tanpa izin pemilik objek jaminan. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian yuridis normatif. Temuan penelitian menampilkan Keabsahan perjanjian kredit yang menggunakan sertifikat milik orang lain sebagai objek jaminan sangat bergantung pada adanya persetujuan dari pemilik sertifikat. Tanpa persetujuan tersebut, perjanjian kredit berpotensi tidak sah dan dapat dibatalkan oleh pengadilan. Notaris yang menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat perjanjian kredit tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penggelapan.Tindakan ini juga melanggar kode etik profesi dan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Majelis Pengawas Notaris.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Heryanto, H., & Mufty, A. M. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NOTARIS PEMBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK OBJEK JAMINAN. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.250
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Abdul Malik Mufty, Universitas Cenderawasih

Fakultas Hukum

Referensi

Asuan dan Susi Yanuarsi, (2022), “Konstribusi Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Bank”, SOLUSI, 20 (3), hlm. 390

Firdaus, Amalina dan Annisa Sativa, (2024) “Compensation For Home Mortgage Credit Transfer By The Debtor Without The Bank'S Knowledge”, Jurnal Cendekia Hukum, 9 (2), hlm. 172-175

Firmansyah, Yanuar Rozi (2017), “Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dan Putusan Akta Perdamaian Pengadilan”, Jurnal Cakrawala Hukum, 8 (2), hlm 222-229.

Fuady, Munir, 2002, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktik, Jakarta: Citra Aditya Bakti, hlm.12

Gloria, Gabriel dan Tjempaka Rusdam, (2023), “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Tanpa Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS)”, Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5 (1), hlm. 3511-3515

Kinanthi, Lembah Nurani Anjar, (2023), “The Legal Responsibilities of Officials Making Land Deeds against the Crime of Forgery of Sale and Purchase Deeds”, Sultan Agung Notary Law Review, 5 (2), 2023, hlm. 64-70

Kusumastuti, Dora, 2019, Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State, Yogyakarta: Deepublish, hlm 4-5

Marzuki, Peter Mahmud (2003) “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak”, Yuridika, 18 (3)hlm. 195-196

Miru, Ahmad , Sakka Pati, 2011, Hukum Perikatan, Jakarta: Rajawali Press, 2011, hlm. 10

Ramadhan, Eka Dadan dan Eni Dasuki Suhardini, (2019), “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18 (1), hlm. 30

Setiono, Hukum Perikatan, 2012, Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Weatboek), Surakarta: UNS Press, hlm. 3

Supartini, Oting, Anis Mashdurohatun, (2016), “Akibat Hukum Akta Perjanjian Kredit Yang Dibuat Notaris Dengan Jaminan Hak Tanggungan Adanya Kepastian Hukum Dan Keadilan Para Pihak”, Jurnal Pembaharuan Hukum, 3 (2), hlm. 202-212

Syamsul, Ismail Pettanase, K.A. Novianysah, M. Adi Saputra, (2023), “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Yang Barangnya Masih Dimiliki Debitur”, Jurnal Hukum Legalita, 5 (1), hlm. 40-45

Tampubolon, Yulyana D., (2021). “Sengketa Terhadap Peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit Perbankan”, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19 (1), hlm. 132-135.