Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Pembuat Akta Perjanjian Kredit Tanpa Sepengetahuan Pemilik Objek Jaminan
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Asuan dan Susi Yanuarsi, (2022), “Konstribusi Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Bank”, SOLUSI, 20 (3), hlm. 390
Firdaus, Amalina dan Annisa Sativa, (2024) “Compensation For Home Mortgage Credit Transfer By The Debtor Without The Bank'S Knowledge”, Jurnal Cendekia Hukum, 9 (2), hlm. 172-175
Firmansyah, Yanuar Rozi (2017), “Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dan Putusan Akta Perdamaian Pengadilan”, Jurnal Cakrawala Hukum, 8 (2), hlm 222-229.
Fuady, Munir, 2002, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktik, Jakarta: Citra Aditya Bakti, hlm.12
Gloria, Gabriel dan Tjempaka Rusdam, (2023), “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Tanpa Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS)”, Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5 (1), hlm. 3511-3515
Kinanthi, Lembah Nurani Anjar, (2023), “The Legal Responsibilities of Officials Making Land Deeds against the Crime of Forgery of Sale and Purchase Deeds”, Sultan Agung Notary Law Review, 5 (2), 2023, hlm. 64-70
Kusumastuti, Dora, 2019, Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State, Yogyakarta: Deepublish, hlm 4-5
Marzuki, Peter Mahmud (2003) “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak”, Yuridika, 18 (3)hlm. 195-196
Miru, Ahmad , Sakka Pati, 2011, Hukum Perikatan, Jakarta: Rajawali Press, 2011, hlm. 10
Ramadhan, Eka Dadan dan Eni Dasuki Suhardini, (2019), “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18 (1), hlm. 30
Setiono, Hukum Perikatan, 2012, Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Weatboek), Surakarta: UNS Press, hlm. 3
Supartini, Oting, Anis Mashdurohatun, (2016), “Akibat Hukum Akta Perjanjian Kredit Yang Dibuat Notaris Dengan Jaminan Hak Tanggungan Adanya Kepastian Hukum Dan Keadilan Para Pihak”, Jurnal Pembaharuan Hukum, 3 (2), hlm. 202-212
Syamsul, Ismail Pettanase, K.A. Novianysah, M. Adi Saputra, (2023), “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Yang Barangnya Masih Dimiliki Debitur”, Jurnal Hukum Legalita, 5 (1), hlm. 40-45
Tampubolon, Yulyana D., (2021). “Sengketa Terhadap Peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit Perbankan”, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19 (1), hlm. 132-135.