Implemnetasi Kebijakan Hukum Lingkungan Internasional tentang Pengelolaan Ekowisata Mangrove di Desa Lembar Selatan

Main Article Content

Diva Pitaloka
Erlies Septiana Nurbani
AdhityaNini Rizki Apriliana

Abstract

Sebagai sebuah negara maritim, keberadaan hutan mangrove bagi Indonesia menjadi suatu kekayaan alam yang bernilai sangat tinggi. Manfaat hutan mangrove yang begitu besar bagi wilayah pesisir dapat berfungsi untuk banyak hal, baik fungsi alamiah maupun fungsi ekonominya.Untuk menjaga ekosistem mangrove. Indonesia aktif dalam upaya penanggulangan perubahan iklim global di tingkat internasional diantaranya yang ditandai dengan ratifikasi deklarasi United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, telah membawa konsekuensi logis terhadap komitmen pelestarian lingkungan hidup. Desa Lembar Selatan mempunyai Kawasan mangrove yang dimanfaatkan sebagai ekowisata. Ekowisata adalah bagian kecil dari kegiatan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism). Strategi pengelolaan ekowisata mangrove mencerminkan kebijakan hukum lingkungan internasional  dapat meningkatkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem mangrove. Strategi Pengelolaan Ekowisata Mangrove di desa Lembar Selatan yang Mencerminkan Kebijakan Hukum Lingkungan Internasional yaitu pengelolaan yang berbsis konservasi, edukasi, dan partisipasi masyarakat

Article Details

How to Cite
Pitaloka, D., Nurbani, E. S., & Apriliana, A. R. . (2023). Implemnetasi Kebijakan Hukum Lingkungan Internasional tentang Pengelolaan Ekowisata Mangrove di Desa Lembar Selatan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.186
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

A. Buku

Abd. Saddam Mujib, 2022, Laporan Hasil Survey Mangrove dan Hidro-Oseanografi Desa Lembar Selatan

Bengen DG., 2002, Pedoman Teknis Pengenalan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Buku. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Direktorat Pesisir dan Lautan, 2012, Profil Kegiatan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Jakarta: Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, 2008, Konvensi dan Kerjasama Internasional Bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Kehutanan

Dauvergene, Peter, 2009, Historical Dictionary of Environmentalism, The Scarecrow Press, UK

Esperiana, S. N. (2009). Upaya Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelaksanaan Program Ekowisata Berbasis Masyarakat. Depok

Fandeli, C., 2000, Pengusahaan Ekowisata. Yogjakarta: Pustaka Pelajar.

Husamah dan Atok M.H., 2018, Evaluation of the implementation of community-based ecotourism principles in management of clungup mangrove conservation, Sumbermanjing Wetan, Malang. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Vol. 8 No. 1. Retrieved from http://journal.ipb.ac.id/index.php/jpsl/article/view/15630

Ibrahim, Johny, 2006, Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia

Kete, S. C. ,2016,. Pengelolaan Ekowisata Berbasis Goa Yogyakarta: Deepublish.

Kiper, T. ,2013, . Role of Ecotourism in Sustainable Development. Turkey: Murat Ozyavuz. Retrieved from www.intechopen.com.

Mahmud Marzuki.,2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Nelson, James Gordon, 1997, National Parks and Protected Areas: Keystones to Conservation and Sustainable Development, Springer

Philippe Sands, 2003, Principles of International Environmental Law, Cambridge University Press

Ramsar Convention Secretariat, 2016, An Introduction to The Convention on Wetlands, Ramsar Convention Secretariat, Gland, Switzerland

Tim BPHN, 2009, Laporan akhir Penelitian Hukum Tentang Perlindungan Kawasan Pantai Terhadap Kerusakan Lingkungan, Jakarta.

TIES, 2014. The International Ecotourism Society. Ecolodge.

Tuwo, A., 2011, Pengelolaan Ekowisata Pesisir dan laut Pendekatan Ekologi, Sosial Ekonomi, Kelembagaan, dan Sarana Wilayah. Sidoarjo: Brilian Internasional.

UNESCO, 2009, Ekowisata: Panduan dan Pelaksanaan, UNESCO

Wati, Mega Widya, 2017, Strategi Pegelolaan Ekowisata Mangrove Wonorejo Berdasarkan Preferensi Stakeholder, Surabaya : ITS

Wood, M. E., 2002, Ecotourism: Principles, Practices&Policies for Sustainabilty. France: United Nation Publication.

B. Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata Di Daerah

Undang-Undang Dasar 1945

United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Acuan PBB tentang Perubahan Iklim)

C. Jurnal dan Internet

Mukminan. (2018). Dimensions and factors of contemporary geography learning climate at senior high school. Indonesian Journal of Geography, 50(1). http://dx.doi.org/10.22146/ijg.34567.

Pramudianto ,Andreas, 1994, “Kawasan Lahan Basah dalam Konsep Hukum Global dan Keberadaannya di Indonesia”, Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, Vol.14, No.1

Scott, D.A.et al., 1995, “Classification and Inventory of Wetlands: A Global Overview”, Vegetatio, Vol.118, No.1/2

Siagian, Abdhy Walid, Perlindungan Hutan Mangrove Melalui Valuasi Ekonomi Jasa Karbon Sebagai Upaya Penekanan Perubahan Iklim, Artikel Hukum BPHN, Agustus, 25, 2022, https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=638.

Vera Batanjski, et.al., 2016, “Critical Legal and Environmental View on The Ramsar Convention in Protection from Invasive Plant Species: An Example of The Southern Pannonia Region”, International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics, Springer Nature, Vol.16, Issue 6