Status Hukum WNI Eks ISIS Dalam Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.10Keywords:
Status Hukum, Tanggung Jawab NegaraAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana bentuk tanggung jawab Negara dalam melindungi warga negaranya yang terdampak oleh ISIS; kedua, bagaimana status hukum WNI eks ISIS dalam perspektif Hukum Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional, sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil pengamatan, penulis menyimpulkan: pertama, upaya perlindungan yang diberikan oleh negara dilakukan melalui perwakilan negara RI di negara yang ditempati WNI. Negara melalui Pemerintah memberikan perlindungan kepada WNI yaitu dengan memberikan bantuan, perlindungan dan mengumpulkan WNI di wilayah yang netral/aman, serta berupaya untuk memulangkan mereka kembali ke Indonesia dengan biaya ditanggung oleh negara sebagaimana amanat undang-undang; kedua, status kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai precious right (hak yang sangat berharga), karena dengan kehilangan status kewarganegaraan seseorang akan menjadi stateless yang di mana berdampak pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa status hukum WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar teritorial Indonesia masih dan tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) selama tidak melakukan hal-hal sebagaimana termaktub di dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.Kata Kunci: Status Hukum; Tanggung Jawab Negara.References
Buku
Adolf, Huala, Kewarganegaraan (Nasionalitas) Menurut Hukum lnternosional, makalah disampaikan dalam Diskusi mengenai Penyusunan RUU tentang Kewarganegaraan Ganda, di Gedung DPR Rl tanggal 28 Oktober 2014.
Asshiddiqie, Jimly, 2011, Ke-Indonesiaan dan Kewarganegaraan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Bradley, A.W., dan K.D. Ewing, 2003, Constitutional and Administrative Law, 13th edition, Harlow: Longman Pearson.
Corwin, Edward S. dan J.W. Peltason, 1967, Understanding the Constitutio, fourt edition (New York Holt, Rinehart and Winston).
Deng, Francis M. et al., 1996 “Sovereignty as Responsibility: Conflict Management in Africaâ€, Washington: The Brookings Institution.
Inter-Parliamentary Union 2005 Published by the Inter-Parliamentary Union with the United Nations High Commissioner for Refugees.
Jennings, Robert dan Arthur Watts (Ed), 1992, Oppenheim’s International Law, 9th edition, Harlow: Longman.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Mahkamah Internasional, hlm. 23 Jana Maftei, 2015, Some Aspects of Citizenship from the Perspective of International Law, Legal Sciences in the New Millennium, European Integration - Realities and Perspectives. Proceedings.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, “Penelitian Hukumâ€, Kencana, Jakarta.
Parthiana, I Wayan, 2002, Perjanjian lnternasional, Bandung: Mandar Maju.
Soetoprawiro, Koerniatmanto, 1990, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soetoprawiro, Koerniatmanto, 1996, Hukum Kerganegaraan dan Keimigrasian, PT.Gramedia, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Jurnal dan Internet
Iskandar, Pranoto, 2012, Hukum HAM Internasional, sebuah pengantar kontekstual, Cianjur: Perpustakaan Nasional Indonesia hlm. 21 diakses dari https://books.google.co.id/books, 19 Februari 2020 pukul 15.30 WITA.
NN, http://www.ijrcenter.org/thematic-research-guides/nationality-citizenship/, diakses pada 19 Februari 2020 pukul 16.00 WITA.
NN, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200214113641-20-474581/polemik-wni-eks-isis-dan-aturan-kehilangan-kewarganegaraan, diakses pada tanggal 19 Februari 2020 pukul 22.20 WITA.
NN, http://responsibilitytoprotect.org/ICRtoP%20Factsheet%281%29.pdf, diakses pada tanggal 19 Februari 2020 pukul 14:18 WIB.
GS Goodwin-Gill, Convention relating to the Status of Stateless Persons (UN Audiovisual Library of International Law 2010) <http://legal.un.org/avl/pdf/ha/cssp/cssp_e.pdf> accessed 19 Februari 2020;
GS Goodwin-Gill, Convention on the Reduction of Statelessness‟ (UN Audiovisual Library of International Law 2011) accessed 19 Februari 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 AD Basniwati, Sofwan Sofwan, Lalu Guna Nugraha, Diva Pitaloka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

