Ngijon Suatu Jenis Perjanjian Jual Beli Dalam Sistem Hukum Adat (Kajian Yuridis Dalam Kaitannya Dengan Syariat Islam)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Ngijon secara umum adalah suatu jenis transaksi jual beli dalam sistem hukum adat yang berkembang di beberapa daerah di Indonesia. Dikatakan sebagai “Ngijon” karena barang/benda yang dijadikan objek transaksi bukannya diserahkan langsung pada saat tercapainya kesepakatan, tetapi nanti pada saat tertentu setelah obyeknya tersebut sudah “matang” atau sudah layak untuk “dinikmati”. Berkaitan dengan saat penyerahan tersebut maka kajian ini hendak membahas bagaimana keberadaan transaksi “ngijon” jika dipandang dari sudut syariat Islam. Kajian ini dilakukan secara normatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada dan membandingkannya satu sama lain sampai menemukan kesimpulan pokok bahasan dari kajian ini. Dari hasil penelaahan diketahui bahwa, ngijon ini merupakan transaksi jual beli dan pinjam meminjam yang dilarang dalam syariat Islam karena mengandung adanya unsur-unsur gharar. Namun jika ngijon ini didasari atas akad tolong menolong maka transaksi “ngijon” dirasakan masih diperkenankan sepanjang pemilik barang/benda sangat memerlukan uang untuk keperluan yang mendesak.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2023). Ngijon Suatu Jenis Perjanjian Jual Beli Dalam Sistem Hukum Adat : (Kajian Yuridis Dalam Kaitannya Dengan Syariat Islam). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.87
Bagian
Penelitian dan Pengabdian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.