Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Melalui Gadget di Lombok Utara

Main Article Content

Sri Hariati

Abstract

Perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dapat dialami oleh siapa saja tanpa terkecuali. Syara’ menginginkan pernikahan terjalin kekal antara suami isteri kecuali karena adanya suatu sebab yang tidak dapat dihindari. Salah satunya yakni karena sebab meninggalnya salah satu pihak dan atau yang lainnya. Karena itu pula syara’ tidak mengikat mati pernikahan dan tidak pula mempermudah perceraian. Syara’sendiri telah membenarkan dan mengizinkan perceraian kalau itu lebih dapat memperbaiki kehidupan dari pada tetap mempertahankan ikatan pernikahan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian dengan metode empiris. Hasil pembahasan adalah Berdasarkan ketentuan mayoritas ulama dalam hukum islam menyatakan, perceraian melalui SMS sah. Apabila sang suami mempunyai bukti dan alasan kuat untuk menceraikan istrinya namun, hal itu baru sah secara hukum Islam, karena yang terbaik perceraian harus melalui pengadilan agama. Mayoritas ulama merekomendasikan untuk menghindari cerai via SMS. Bahwa bentuk penyampaian talak melalui SMS rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah Diperbolehkannya perceraian di dalam Islam karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu sebagai landasan filosofis perkawinan sesuai dengan ajaran Islam tanpa mengurangi landasan filosofis perkawinan berdasarkan pancasila yakni merupakan bagian dari aqidah, ubudiah dan muamalah yang berkaitan langsung antara huququllah dan huququlibad.

Article Details

How to Cite
Hariati, S. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Melalui Gadget di Lombok Utara. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.88
Section
Articles