Tinjauan Kritis Pasal 27 & Pasal 28 UU ITE Terhadap Kebebasan Pers
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis mengenai aktualisasi dan implementasi UU No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE lebih khsususnya pada rumusan Pasal 27 dan 28 UU ITE, yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang relevan dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Kemudian analisis bahan hukum menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Adapun hasil dan kesimpulan dari penelitian ini yakni pengaturan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian, akan tetapi pasal ini justru menyasar kelompok dan individu bahkan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Sedangkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE justeru memperburuk kondisi dan mempermudah wartawan untuk dijerat, malah digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat, terlebih dalam Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE tidak menyebutkan secara tegas, pasti dan limitatif tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik serta ujaran kebencian dan permusuhan
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Suparman, S., Asmara, G. ., & Zunnuraeni, Z. (2023). Tinjauan Kritis Pasal 27 & Pasal 28 UU ITE Terhadap Kebebasan Pers. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.82
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.