Analisis Hukum Sengketa Selandia Baru Dan Amerika DS 477/478 TERKAIT Hortikultura, Hewan, Dan Produk Hewan

Main Article Content

Nizia Kusuma Wardani

Abstract

Liberalisasi perdagangan World Trade Organization, Indonesia telah melakukan beberapa proteksi sektor hortikultura, dan produk hewan untuk produk dalam negeri, yang jelas prinsip ini berlawanan dari perjanjian yang telah di sepekati Indonesia dengan World Trade Organization. Perubahan lingkungan perdagangan internasional berupa liberalisasi perdagangan World Trade Organization telah memicu perubahan kebijakan pembangunan Indonesia, khususnya di bidang hortikultura. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri World Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasnya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahaan Agreement Establishing The world Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Internasional). Sengketa kasus hortikultura, hewan, dan produk hewan diatur Agreement of Agriculture (AoA), dan Dispute Settelement Understanding (DSU).

Article Details

How to Cite
Wardani, N. K. (2023). Analisis Hukum Sengketa Selandia Baru Dan Amerika DS 477/478 TERKAIT Hortikultura, Hewan, Dan Produk Hewan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.83
Section
Articles