Analisis Perlindungan Moral Publik atas Penjaminan Produk Halal berdasarkan Pasal XX (a) GATT 1994
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembentukan GATT didasarkan pada pertimbangan bahwa hubungan perdagangan dan ekonomi antar negara harus dijalankan dengan sasaran untuk meningkatkan standar hidup, menjamin lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan dan pemenuhan kebutuhan, pemanfaatan sumber-sumber daya dunia sepenuhnya, serta memperluas produksi dan pertukaran barang. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji keterhubungan antara UUJPH dan Perlindungan moral publik dalam konteks Pasal XX (a) GATT. Hasil pembahasannya adalah Pasal XX GATT 1994 menyediakan pengecualian umum untuk melindungi kepentingan negara anggota salah satunya adalah perlindungan moral publik. Konsep perlindungan moral publik telah ditafsirkan oleh Panel dan Appellate Body dalam kasus US-Gambling, China-Audiovisual dan EC-Seal Products. Dalam menerapkan perlindungan moral publik peraturan tersebut harus memenuhi persyaratan normatif Pasal XX (a) GATT 1994, yaitu: persyaratan necessary dan chapeau. Kedua persyaratan ini hanya akan digunakan untuk menguji peraturan yang menjadi objek sengketa di WTO. Sebagai antisipasi untuk mempertahankan pemberlakuan UUJPH dan praturan teknis terkait jaminan produk halal, maka dapat digunakan fasilatas Pasal XX GATT yaitu perlindungan moral publik. Moral publik ditemukan melalui sejarah legislasi, jejak pendapat publik atau hasil referendum, petisi, serta praktik internasional yang diterima sebagai moral publik. Maka jaminan produk halal berdasarkan UUJPH telah memenuhi unsur konsep perlindungan moral publik tersebut. UUJPH lahir berdasarkan nilai-nilai syariah yang tumbuh sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat muslim di Indonesia. Kemudian perlunya penguatan melalui praktek negara-negara anggota WTO menerapkan sertifikasi dan labelisasi halal produk yang diperdagangkan. Dengan demikian produk halal merupakan moral publik masyarakat muslim Indonesia dan UUJPH sebagai upaya perlindungan moral publik.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Nugraha, L. G., Nurbani, E. S., & Pitaloka, D. (2022). Analisis Perlindungan Moral Publik atas Penjaminan Produk Halal berdasarkan Pasal XX (a) GATT 1994. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.70
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.