Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Bale Mediasi Di Kota Mataram

Main Article Content

Mualifah Mualifah
M. Jailani
M. Faisal

Abstract

Interaksi antar manusia dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan, perlindungan kepentingan dapat tercapai dengan terciptanya peraturan atau pedoman hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Pedoman berprilaku adalah sebagai patokan atau ukuran dalam hidup bersama dalam kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan norma atau kaedah sosial. Kaedah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan,yang dilarang dijalankan atau yang dianjurkan untuk dijalankan dengan kaidah sosial ini hendaknya dapat dicegah gangguan-gangguan kepentingan manusia,yang berbenturan dalam masyarakat.kaedah sosial ini ada yang berbentuk tertulis ada yang tidak yang merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi ke generasi. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,tidak jarang terjadi konflik kepentingan dalam masyarakat.konflik ini dapat diselesaikan melalui pengadilan atau dapat juga diselesaikan dengan jalan musyawarah dengan menggunakan pranata lokal.hukum bukanlah semata-mata sekedar sebagai pedoman untuk dibaca,dilihat atau diketahui saja melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelaksanaan hukum materil perdata dapatlah berlangsung secara diam-diam diantara para pihak yang bersangkutan tanpa melalui pejabat atau instansi resmi akan tetapi sering terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan hukum tersebut,sehingga ada pihak yang merasa dirugikan dan terjadilah gangguan keseimbangan dalam masyarakat.dalam hal ini maka hukum perdata yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan,untuk menegakkan hukum perdata tersebut dapat dilakukan dengan cara melalui pengadilan mnaupun dapat diselesaikan di luar pengadilan.masalah keperdataan merupakan masalah yang bersifat pribadi,sehingga tidak harus di selesaikan melalui pengadilan.sehubungan dengan hal tersebut di kota Mataram telah mempunyai sarana penyelesaian sengketa keperdataan yaitu yang disebut dengan bale mediasi.

Article Details

How to Cite
Mualifah, M., Jailani, M. ., & Faisal, M. . (2022). Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Bale Mediasi Di Kota Mataram. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.71
Section
Articles