Tanggung Jawab Atas Risiko Musnahnya Objek Pengadaan Barang/Jasa Sebelum Serah Terima Pekerjaan Sebagai Akibat Dari Terjadinya Force Majeure

Isi Artikel Utama

Sahruddin Sahruddin
Diangsa Wagian
Zaenal Arifin Dilaga

Abstrak

enelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur penetapan terjadinya keadaan force majeure dalam kontrak pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tanggung jawab kontraktor atas risiko musnahnya bangunan sebelum serah terima sebagai akibat dari terjadinya force majeure dalam pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang mendasarkan kajiannya pada studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan logika deduktif. Penelitian ini menemukan bahwa: 1). Dalam hal muncul suatu peristiwa atau keadaan kahar/keadaan memaksa, Penyedia Barang/Jasa selanjutnya memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberitahuan tersebut dapat diterima maupun ditolak oleh PPK. 2) Jika musnahnya bangunan/gedung tersebut disebabkan kesalahan kontraktor maka risiko ditanggung oleh kontraktor sendiri, namun jika musnahnya barang/bangunan tersebut tidak dapat dipersalahkan kepadanya atau murni disebabkan karena disebabkan karena terjadinya force majeure maka risiko ditanggung masing-masing pihak, baik kontraktor maupun pemilik proyek, sehingga mengembalikan keadaan seperti seolah-olah tidak pernah terjadi kontrak. Pihak kontraktor bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa force majeure (keadaan kahar/keadaan memaksa) telah menjadi penyebab musnahnya bangunan/gedung proyek sebelum dilakukan serah-terima kepada pemilik proyek. Jika tidak mampu membuktikan bahwa force majeure menjadi penyebab musnahnya objek PBJ, maka Penyedia bertanggung jawab untuk menyerahkan banguna/gedung diperjanjikan. Kata kunci : objek pengadaan, serah terima pekerjaan, force majeure

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sahruddin, S., Wagian, D., & Dilaga, Z. A. (2020). Tanggung Jawab Atas Risiko Musnahnya Objek Pengadaan Barang/Jasa Sebelum Serah Terima Pekerjaan Sebagai Akibat Dari Terjadinya Force Majeure. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.7
Bagian
Articles

Referensi

Buku-Buku

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2005.

Mohammad Nazir, Metodelogi Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Premata Media, 2005

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya: 1987

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Jakarta: Citra Aditya Bakti

Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Rony Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Setiono, “Rule of Law”, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004.

Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1981

Y. Sogar Simamora, Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Surabaya: Universitas Airlangga, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta, 2001.

Suratman dan H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2013.

Ronny Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Mohammad Nazir, Metodelogi Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, cet I, 1983.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010