Tinjauan Yuridis Terhadap Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menambah khasanah ilmu pengetahuan peneliti di bidang ilmu hukum tata negara dan mengkaji serta menganalisis perkembangan pengaturan pengujian terhadap rancangan peraturan daerah provinsi. Untuk itu dilakukan penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengkaji norma-norma hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengawasan rancangan peraturan daerah. Dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analiticaland Conseptual Approach) dapat disimpulkan bahwa Pengawasan terhadap ranperda provinsi pada mulanya merupakan kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kemudian dapat juga diawasi oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan setelah berlakunya UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja pengawasan terhadap ranperda juga dilakukan oleh Menteri Keuangan. Dari segi substansi ranperda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan pembentukannya harus sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Minollah, M., & Asmara, G. . (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.68
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.