Hak-Hak Atas Lingkungan Dalam Hukum Nasional Indonesia
Main Article Content
Abstract
Hak atas lingkungan berkaitan erat dengan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan. Hak asasi manusia dapat mendorong perlindungan terhadap lingkungan dan perkembangan hukum lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji aturan hokum nasional Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak atas lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian Hukum nasional Indonesia telah mengatur mengenai jaminan atas hak-hak lingkungan. Jaminan tersebut di dasarkan pertama pada UUD tahun 1945. Hak-hak atas lingkungan tersebut meliputi hak lingkungan materil dan hak lingkungan procedural. Hak lingkungan materil menegaskan adanya hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Adapun hak procedural meliputi Ha katas Informasi lingkungan, partisipasi public pada pembuatan putusan-putusan kebijakan lingkungan serta ha katas akses lingkungan. Hak demikian ditegaskan dalam UUPLH, dan tersebar pada berbagai instrument perlindungan dan pengelolaan lingkungan, yaitu dalam pembuatan KLHS dan AMDAL.
Article Details
How to Cite
Zunnuraeni, Z., Asikin, Z. ., & Kurniawan, K. (2022). Hak-Hak Atas Lingkungan Dalam Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.69
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.