Model Penguatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif

Isi Artikel Utama

Dewi Sartika
Fatahullah Fatahllah
Lalu Adnan Ibrahim

Abstrak

Pemidanaan terhadap anak semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki beberapa alternatif dan peluang penyelesaian menggunakan mekanisme diluar hukum dengan beberapa kriteria tindak pidana, salah satunya melalui mekanisme diversi formal. Dalam proses tersebut keterlibatan masyarakat sangat sentral mengingat pemulihan antara pelaku dan korban akan bermuara pada masyarakat. Penelitian ini akan bertujuan untuk melakukan kajian terhadap model penguatan masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana anak menggunakan pendekatan keadilan restorativ. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam sistem peradilan pidana anak peran masyarakat ada pada awal dan akhir terjadinya kasus. Kasus tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat juga tidak lepas bergantung pada kondisi sosial kemasyarakatan selain individu dari si pelaku dan korban. Pada akhir kasus, pelaku maupun korban yang sudah masuk dalam proses hukum diharapkan proses reintegrasi didukung oleh masyarakat, masyarakat dapat melakukan partisipasi untuk pembentukan kelembagaan non formil baru untuk melakukan penyelesaian dan partisipasi tersebut, selain itu dapat melakukan penguatan melalui kelembagaan formal yang sudah ada.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sartika, D. ., Fatahllah, F., & Ibrahim, L. A. (2022). Model Penguatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.66
Bagian
Articles