Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Komunal

Main Article Content

Nanda Ivan Natsir

Abstract

Konflik pada dasarnya adalah ciri dinamika masyarakatnya, untuk memperoleh keadaan yang lebih baik. Konflik terjadinya mulai dari yang ringan dan tersembunyi hingga tingkat yang berat dan terbuka. Konflik diartikan sebagai bentuk pertentangan antara satu dengan pihak lainnya. Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia dengan tingkat konflik yang cukup tinggi. Konflik yang terjadipun sangat variatif mulai dari persoalan agama, etnis, suku, pengelolaan sumber daya ekonomi maupun politik, kesenian dan budaya. Dari latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam penyuluhan ini adalah, faktor- faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok dan bagaimanakah upaya penganggungan terjadinya konflik antar kelompok di Desa Perempuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Penyuluhan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang data yang dikumpulkan dan dinyatakan dalam bentuk kata-kata dan gambar, kata-kata disusun dalam kalimat, misalnya kalimat hasil wawancara antara penuluh dengan informan. Hasil penyuluhan ini menunjukkan bahwa setelah adanya penyuluhan hukum, Masyarakat di desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat menjadi lebih memahami upaya penanggulangan konflik antar kelompok, bahkan masyarakat mengharapkan tindak lanjut dari penyuluhan hukum ini dengan dapat dijadikan rekomendasi bagi pemerintah, kepolisian, tokoh fungsionaris dan seluruh elemen masyarakat, guna mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Article Details

How to Cite
Natsir, N. I. . (2022). Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Komunal. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). Retrieved from https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/67
Section
Articles