Analisis Sosio-Yuridis Kecendrungan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi: Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Secara filosofis, bahwa keberadaan UU Tindak Pidana Korupsi adalah dihajatkan mengurangi atau meniadakan pelaku tindak pidana korupsi, namun dalam realitasnya, semakin tahun, semakin banyak jumlah pelaku tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan bahwa keberadaan UU Tindak Pidana Korupsi tidak efektif karena tidak mampu meniadakan atau mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) kecenderungan terjadinya tindak pidana korupsi pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2) kecenderungan terjadinya tindak pidana korupsi pada saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan (3) perbedaan dan persamaan antara tingkat kecenderungan terjadinya pidana korupsi pada saat diberlakukan kedua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) sosiologis. Sumber datanya berasal dari data lapangan dan kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini. 1. Kasus tindak pidana yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2019 berjumlah 984 kasus. Kasus yang paling menonjol adalah kasus penyuapan berjumlah 653 kasus (66%) dan kasus pengadaan barang berjumlah 197 kasus (20%). Kasus penyuapan yang terjadi pada tahun 2019 berjumlah 119 kasus dan pengadaan barang dan jasa bejumlah 18 kasus. 2. Kasus korupsi yang terjadi sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berjumlah 91 kasus. Yang paling banyak terjadi, yaitu kasus penyuapan yang terjadi pada tahun 2020 berjumlah 55 kasus (60%) dan pengadaan barang dan jasa 27 kasus (30%). 3. Perbedaan tingkat kecenderungan terjadinya tindak pidana korupsi, baik pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kecenderungan yang paling banyak, yaitu penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. Kasus penyuapan pada tahun 2019 berjumlah 119 kasus (68%), sedangkan kasus penyuapan yang terjadi pada tahun 2020 berjumlah 55 kasus (32%). Ini berarti keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terjadi penurunan jumlah kasus penyuapan sebanyak 63 kasus (38%). Sementara itu, jumlah kasus pengadaan barang dan jasa pada tahun 2019 sebanyak 18 kasus (40%), sedangkan pada tahun 20220 berjumlah 27 kasus (60%). Ini berarti keberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak efektif dalam penegakan hukum pengadaan barang dan jasa karena mengalami kenaikan sebanyak 8 kasus (20%). Keyword: Tindak pidana korupsi.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
L. Parman dan Ufran, R. . (2022). Analisis Sosio-Yuridis Kecendrungan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi: Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.41
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.