Kritik Terhadap Aspek Prosedural dan Keadilan Penerapan Restitusi Dalam Putusan Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel

Isi Artikel Utama

Suheflihusnaini Ashady
Aryadi Almau Dudy

Abstrak

Kekerasan seksual yang terjadi di kabupaten Lombok Timur, daerah pengabdian, berdasarkan laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, mencatat sebagai angka tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jumlah tersebut dalam statistik kriminal merupakan dark number of crimes, bukan jumlah sebenarnya. Rendahnya jumlah laporan kasus, diantaranya dipengaruhi oleh rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai bentuk, faktor risiko, serta mekanisme pelaporan kekerasan seksual. Pasca dilakukan Pengabdian, masyarakat di daerah mitra mengalami peningkatan literasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, sehingga kedepan masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ashady, S., & Almau Dudy, A. (2025). Kritik Terhadap Aspek Prosedural dan Keadilan Penerapan Restitusi Dalam Putusan Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 525–537. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.398
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

“The Utilisation of Scientific Crime Investigation Methods and Forensic Evidence in the Criminal Investigation Process in Indonesia.” Egyptian Journal of Forensic Sciences 15, no. 1 (2025): 39. https://doi.org/10.1186/s41935-025-00456-y.

Ahmad A.K. Muda. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Reality Publisher, 2006.

Ashady, S., and Almau Dudy A. “Prinsip Plurium Litis Consortium: Bagaimana Parameternya dalam Gugatan Wanprestasi: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 117/Pdt.G/2024/PN Sel.” Jurnal Kompilasi Hukum 10, no. 1 (2025): 217–232. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.234.

Ashady, S., and Dudy A. A. “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perspektif Pemenuhan Hak Korban Kekerasan: Analisis Konstruksi Dakwaan dalam Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel.” Jurnal Risalah Kenotariatan 6, no. 1 (2025): 216–227. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.349.

Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Heather Strang and John Braithwaite. Restorative Justice: Philosophy to Practice. Aldershot-Burlington, USA–Singapore–Sydney: Ashgate Dartmouth, 2000.

Irsan Arief. Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan (Studi Kasus 25 Perkara Pidana). Edisi Revisi. Jakarta Pusat: Mekar Cipta Lestari.

Jan Remmelink. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Leonard, T. “Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia.” Yustisia 5, no. 2 (2016): 468–483.

Lugianto, A. “Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 4 (2014): 553–559.

Mahkamah Agung. “Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau dari Perspektif Restoratif Justice.” Accessed July 17, 2024. https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-id/dok-keg-puslitbang-id/731-perlindungan-korban-dalam-sistem-peradilan-pidana-ditinjau-dari-perspektif-restoratif-justice.html.

Ramdlon Naning. Himpunan Perangkat Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan KUHAP. Yogyakarta: Liberty, 1984.

Soediro, S. “Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia.” Kosmik Hukum 19, no. 1 (2019). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4083.

Theodora Syah Putri. Upaya Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: UI Press, 2006.

Wijayati, M., Abdullah, I., White, S., Rosadi, A., Yamin, A., and Larasati, Y. G. “Justice Brokers: Women’s Experiences with Injustice and Dependence in the Divorce Process.” Cogent Social Sciences 7, no. 1 (2021). https://doi.org/10.1080/23311886.2021.1966208.

Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Vol. I. Jakarta: Sinar Grafika, 1997.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.