URGENSI HARMONISASI HUKUM SIBER DALAM ERA TEKNOLOGI LINTAS NEGARA

Isi Artikel Utama

Suntarajaya Tekayadi
Sumerah
Saparudin Efendi

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi yang melampaui batas negara telah memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi kejahatan siber. Karakter kejahatan siber yang bersifat transnasional membuat hukum nasional sering kali tidak mampu menjangkau atau menindak pelaku secara efektif. Artikel ini membahas urgensi tantangan penegakan hukum dan harmonisasi hukum siber dan strategi harmonisasi hukum siber secara global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum dan strategi harmonisasi hukum siber secara global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangna dengan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama adalah sifat lintas batas dari kejahatan siber yang mengaburkan yuridiksi hukum antar negara dan keterbatasan kapasitas teknis dan infrastruktur penegakan hukum serta sumberdaya manusia yang memiliki keahlian.  Kesimpulan dari penelitian ini adalah harmonisasi hukum siber menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang responsif, kolaboratif, dan adaptif dalam menghadapi ancaman dunia digital yang terus berkembang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tekayadi, S., Sumerah, & Saparudin Efendi. (2025). URGENSI HARMONISASI HUKUM SIBER DALAM ERA TEKNOLOGI LINTAS NEGARA. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 265–276. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.361
Bagian
Articles

Referensi

Agus Nilmada Azmi, Syarah Shabrina. “Challenges of Universal Adoption of The Budapest Convention on Cybercrime”, Prosiding The 5th International Conference on Technology.” Education, And Social Science 1, no. 1 (2023).

Agus Wibowo. Globalisasi Digital. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2023.

Akbar Kurnia Putra. “Harmonisasi Konvensi Cyber Crime Dalam Hukum Nasional.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2024): 47.

Dewi. “Cybercrime Dalam Abad 21: Suatu Perspektif Menurut Hukum Internasional.” Masalah-Masalah Hukum 40, no. 4 (2011): 527.

Efendi, Jonaedi, Jhonny Ibrahim, and Prasetijo Rijadi. “Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris,” 2016.

Fadhila Inas Pratiwi. “Analisis Ancaman Dan Respon Keamanan Siber Di Indonesia.” Uniar News, 2024.

Farah Diba Tanzilla, Margaretha Hanita, And Bondan Widiawan. “Cyber Security In Indonesia Post Establishment Of The Personal Data Protection Law’,.” International Journal Of Progressive Sciences And Technologies 40, no. 2 (2023): 160.

Gianpiero Greco, Nicola Montinaro. “The Phenomenon Of Cybercrime: From The Transnational Connotation To The Need For Globalization Of Justice.” European Journal of Social Sciences Studies 6, no. 1 (2021): 13.

Mustameer, H. “Penegakan Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Cyber Espionage Pada Era Society 5.0.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 25, no. 1 (2022): 40–53.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” no. September (2008): 1–2.

Septi Dyah Tirtawati, Joko Setiyono. “Menilik Penerapan Prinsip Yurisdiksi Universal Negara Terhadap Kejahatan Perompakan Di Laut Lepas Menurut Hukum Internasional.” Jurnal Al-Daulah 10, no. 2 (2022).

Sri Mamudji, Soerjono Soekanto. Penilitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Vandebosch, Heidi, and K. V Cleemput. “Defining Cyberbullying: A Qualitative Research into the Perceptions of Youngsters.” Cyberpsychology and Behavior 11, no. 4 (2008): 449–503.

Wildan Fahriza And Muhammad Arif Sahlepi. “Effectiveness OfLaw Enforcement Against Cybercrime In Indonesia On Hacking Crimes And The Role Of The Ite Law.” Law Synergy Conference 1, no. 1 (2024): 178.