Nilai Pancasila Sebagai Norma Kritik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Jumat Khusyu)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma kritik pembentukan peraturan perundang-undangan dan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai norma kritik, Pancasila menjadi acuan pembentukan Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 tentang Jumat Khusyu. Dari hasil penelitian tentang kesesuaian materi muatan Peraturan Walikota Bima dengan nilai Pancasila menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 dibentuk tidak memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama asas Pancasila. Dengan demikian, Peraturan Walikota ini harus dicabut dan tidak dapat diberlakukan kembali. Kata Kunci: Pancasila; Norma Kritik; Peraturan Walikota
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Eko Purnomo, C. (2021). Nilai Pancasila Sebagai Norma Kritik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Jumat Khusyu) . Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.33
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.