Nilai Pancasila Sebagai Norma Kritik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Jumat Khusyu)

Main Article Content

Chrisdianto Eko Purnomo

Abstract

Nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma kritik pembentukan peraturan perundang-undangan dan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai norma kritik, Pancasila menjadi acuan pembentukan Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 tentang Jumat Khusyu. Dari hasil penelitian tentang kesesuaian materi muatan Peraturan Walikota Bima dengan nilai Pancasila menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 dibentuk tidak memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama asas Pancasila. Dengan demikian, Peraturan Walikota ini harus dicabut dan tidak dapat diberlakukan kembali. Kata Kunci: Pancasila; Norma Kritik; Peraturan Walikota

Article Details

How to Cite
Eko Purnomo, C. (2021). Nilai Pancasila Sebagai Norma Kritik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Jumat Khusyu) . Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.33
Section
Articles