Kejelasan Perumusan Norma Dalam Pembentukan Undang-Undang (Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum Dalam Perumusan Norma Undang-Undang)

Isi Artikel Utama

Sofwan Sofwan
Haeruman Jayadi
Rusnan Rusnan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perumusan norma hukum dalam penyusunan dan pembentukan undang-undang, karena kekeliruan dan kesalahan dalam merumuskan norma dalam pasal dan ayat undang-undang akan menimbulkan implikasi hukum dalam implementasi undang-undang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative, yaitu penelitian hukum dengan perumusan norma dalam undang-undangyang dijadikan sampel kajian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dengan mengkaji norma dalam undang-undang dan pendekatan konseptual (konceptual aproach) yaitu mengkajipandangan para pakar yang terkait dengan obyek kajian. Analisis hukum dilakukan dengan menggunakan metode penafsiran hokum, yaitu penafsiran gramatikal dan autentik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perumusan norma hukummasih banyak kekeliruan dalam menggunakan frasa normatif; wajib, dilarang, berhak, harus, dapat, dan berwenang sebagai frasa yang harus digunakan dalam perumusan norma undang-undang termasuk dalam perumusan ketentuan sanksi, yaitu ada pasal dan ayat yang memuat norma yang dapat dikenakan sanksi, tetapi tidak dirumuskan sanksinya di pasalyang memuat sanksi,sehingga norma tersebut menjadi “norma tidur” yang tidak dapat diterapkan dalam menghadapi permasalahan hukum konkrit. Oleh karena itu, dalam perumusan norma hukum dalam pasal dan ayat undang-undang harus diperhatikan dan menggunakan frasa normatif yang tepat sehingga tidak mengalami masalah dalam implementasinya.Kata Kunci: kejelasan perumusan norma, dan undang-undang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sofwan, S., Jayadi, H., & Rusnan, R. (2021). Kejelasan Perumusan Norma Dalam Pembentukan Undang-Undang (Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum Dalam Perumusan Norma Undang-Undang). Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.30
Bagian
Articles

Referensi

A. Buku:

Abintoro Prakoso, Penemuan Hukum, Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2016.

Ahmad Yani, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Responsif, Catatan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Konstitusi Press, Jakarta, 2013.

Azis Syamsuddin, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, 2005, Semarang.

I.C. van der Vlies, BukuPegangan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, (Alih Bahasa Linus Doludjawa), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak sasi Manusia, Jakarta, 2005..

J.J.H. Bruggink Refleksi Tentang Hukum, (Alih Bahasa Arief Sidharta), Citra Aditya Bakti,Banding, 1999,hlm.1

Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisus,Yogyakarta,

Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System, PT Rajawali Pers, Jakarta 2007.

Supardan Modeong, Legal Drafting, Jakarta, 2007

B. Peraturan Perundangan-Undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Undang-Undang No or 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum