Kejelasan Perumusan Norma Dalam Pembentukan Undang-Undang (Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum Dalam Perumusan Norma Undang-Undang)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
A. Buku:
Abintoro Prakoso, Penemuan Hukum, Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2016.
Ahmad Yani, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Responsif, Catatan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Konstitusi Press, Jakarta, 2013.
Azis Syamsuddin, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, 2005, Semarang.
I.C. van der Vlies, BukuPegangan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, (Alih Bahasa Linus Doludjawa), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak sasi Manusia, Jakarta, 2005..
J.J.H. Bruggink Refleksi Tentang Hukum, (Alih Bahasa Arief Sidharta), Citra Aditya Bakti,Banding, 1999,hlm.1
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisus,Yogyakarta,
Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System, PT Rajawali Pers, Jakarta 2007.
Supardan Modeong, Legal Drafting, Jakarta, 2007
B. Peraturan Perundangan-Undangan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Undang-Undang No or 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum