Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Melalui Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer) Antara Pemerintah Daerah Provinsi NTB Dengan Pihak Swasta Dalam Pembangunan Dan Pengelolaan Nusa Tenggara Barat

Isi Artikel Utama

Sahruddin
Diangsa Wagian
M. Yazid Fathoni

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer) antara Pemerintah Daerah NTB dengan PT. Lombok Plaza dalam pembangunan dan Pengelolaan Nusa Tenggara Barat Convention Center. Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer) antara Pemerintah Daerah NTB dengan PT. Lombok Plaza dalam pembangunan dan Pengelolaan Nusa Tenggara Barat Convention Center. Secara akademik penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk memperkaya pengembangan pemikiran dan konsep yang berkaitan dengan hukum pengadaan barang dan jasa khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa secara swakelola di desa. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah maupun masyarakat, khususnya pengelola dan pengguna anggaran di desa. Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dengan PT. Lombok Plaza dalam pembangunan Nusa Tenggara Barat Convention Center terjadi sejak tahun 2016 dimana para pihak bersepakat untuk mengadakan suatu pembangunan sarana dan prasarana yang representative sebagai tempat meeting, pameran/ promosi maupun tempat penyelenggaraan event-event yang bersekala nasional, regional, maupun internasional dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS). Dimana MOU ((Momerendum Of Understanding) mengenai pembangunan Nusa Tenggara Barat Convention Center terdapat kesepakatan mengenai tahapan, prosedur,jangka waktu pembangunan, kontribusi dan hak ekslusif yang harus dibayar oleh PT. Lombok Plaza baik dalam masa persiapan maupun pada masa pengelolaan, serta terdapat pula hak dan kewajiban dari masingmasing pihak, dan mengatur mengenai berakhirnya perjanjian, sanksi dan cara penyelesaian permsalahan. Pemerintah Daerah segera mengambil sikap yang tegas untuk memutuskan hubungan perjanjian kerjasama dengan PT. Lombok Plaza, mengingat bahwa PT. Lombok Plaza dalam keadaan Pailit sehingga tidak akan mungkin untuk melanjutkan pembangunan Nusa Tenggara Barat Convention Centre beserta fasilitas pendukungnya, Pemerintah Daerah segera mencari investror lain dengan melakukan perjanjian kerjasama yang baru.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sahruddin, Wagian, D. ., & Fathoni, M. Y. (2024). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Melalui Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer) Antara Pemerintah Daerah Provinsi NTB Dengan Pihak Swasta Dalam Pembangunan Dan Pengelolaan Nusa Tenggara Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.251
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

Ridwan Solehm, 2009, Kajian Tentang Kerja Sama Pembiayaan dengan Sistem Build Operate And Transfer (BOT) di Kabupaten Pekalongan, Universitas Diponegoro, Semarang

Umar Juoro, 1997, Peran Swasta dan Kepentingan Masyarakat Dalam Pembanguna Infrastruktur, Koperasi Jasa Profesi, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,: CV Rajawali, Jakarta

Bambang Pujianto, dkk.2005, Analisis Potensi Penerapan Kerjasama Pemerintah Swasta Dalam Pengembangan Infrastruktur Transportasi di Perkotaan, Universitas Diponegoro,Semarang.

Wawancara dengan Anwar, Kepala Balai Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada hari senin, tanggal 25 Agustus 2023, pukul 09.23 WITA

https://radarlombok.co.id/perjanjian-lcc-lobar-rugi-banyak.html, diakses hari kamis, 10 November 2022, pukul 12. 06. Wita

https://ntb.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/10/R-Indikasi-Kerugian- Negara-Ganda-dari-Kasus-LCC_Rev-Ksb.pdf, diakses hari kamis,10 November 2022, pukul 11. 59. Wita.