Perlindungan Hukum Calon Jemaah Haji Dan Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Main Article Content

Sulastri Sulastri
Novita Listyaningrum
Baiq Nuraini Dwi S

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah di masa pandemi Covid-19 dan bentuk perlindungan hukum terhadap calon jama’ah Haji dan Umrah di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kerangka teori yang digunakan sebagai pisau analisisnya adalah teori perlindungan hukum, teori perjanjian dan teori tanggung jawab negara. Hasil penelitian ini  menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah di masa pandemi Covid-19 ini harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020, antara lain: harus memenuhi persyaratan umum yang berkaitan dengan usia dan riwayat penyakit calon jemaah; penerapan protokol kesehatan yang di mana calon jemaah wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan; karantina; penyediaan transportasi bagi calon jemaah dari pemberangkatan sampai pemulangan; pembatasan kuota calon jemaah. Kemudian negara melalui pemerintah dapat menggunakan diskresinya menggunakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memberikan perlindungan hukum calon jemaah Haji dan Umrah pada konteks penanganan kegagalan massif pemberangkatan Haji dan Umrah. Berdasarkan temuan penelitian, dapat direkomendasikan bahwa hendaknya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus konsisten dalam membuat Peraturan Perundang-undangan yang di mana harus ada konsistensi dari mulai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sampai peraturan perundang-undangan yang terbawah. Selain itu juga, harus ada koherensi pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak keagamaan warga negara (dalam hal ini ibadah Haji dan Umrah). Peraturan yang tidak relevan dengan kondisi terkini pelaksanaan Haji dan Umrah harus diamandemen atau dicabut. Selain itu diharapkan Komisi VIII DPR RI dapat mendesak pemerintah untuk melakukan upaya diplomasi agar jemaah haji Indonesia dapat dipastikan memperoleh kuota untuk melaksanakan ibadah haji dan memastikan pemerintah agar dapat memenuhi cakupan vaksinasi bagi calon jemaah haji.

Article Details

How to Cite
Sulastri, S., Novita Listyaningrum, & Baiq Nuraini Dwi S. (2024). Perlindungan Hukum Calon Jemaah Haji Dan Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.252
Section
Articles

References

A. Buku

Barkatullah, Abdul Halim, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen “Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran”, Banjarmasin, FH UNLAM Press.

Chambert-Loir, Henri, 2013, Naik Haji di Masa Silam, Tahun 1482-1890, Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia.

Dinata, Chandra, 2016, Dialektika Masyarakat dan Negara Tinjauan Fenomenologis Simpul Gerakan Civil Society dalam Mewujudkan Masyarakat “Cita”, dalam Menggugat Negara Dialektika Ekonomi Politik, Hukum dan Civil Society, Malang, Intrans Publishing.

Fadjar, Abdul Mukhtie, 2006, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, KONPress, Citra Media, Yogyakarta.

Firman Muhammad Arif, “Penyelenggaraan Umrah Berbasis Mashlahat”, al-Amwal, Vol. 4 No. 1, 2019.

Fuady, Munir, 2020, Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Cetakan Keempat, Jakarta, Kencana.

HS, Salim, 2009, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Husni, Lalu, 2015, Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI, Cet. 2, Program Pasca Sarjana Brawijaya, Malang.

Ibrahim, Johny, 2006, Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, Jakarta, Kencana.

Mukarromah, Fina Fadhrotul, 2020, Update Covid-19 di Dunia 19 September: Rekor Kasus Harian di Perancis, 13.215 Terinfeksi, Kompas.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Nasution, AZ., 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media.

Setiawan, R., 1986, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung, Binacipta.

Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Siti Hasnah Hassan, Siti Rohaida Mohamed Zainal and Osman Mohamed et. al., Determinants of Destination Knowledge Acquisition in Religious Tourism: Perspective of Umrah Travelers, International Journal of Marketing Studies, Vol. 7 No. 3, 2015.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT Intermasa.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, 1990, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2000, Jaminan Fidusia. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2003, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, Gramedia.

B. Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, LN 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah, LN 2019 Nomor 75, TLN Nomor 6338.

C. Internet

Anonim, “KMA No. 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19”, https://haji.kemenag.go.id

Anonim, “The Wealth of Nations”, https://id.wikipedia.org/wiki/Adam_Smith

Anonim. “PMA No. 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah”, https://peraturan.bpk.go.id

Hana Alotaibi, Strategic and Practices and Development of the Hotel Sector for Pilgrims in Mekkah and Madinah, The International Journal of Business and Management, ISSN 2321-8916, www.theijbm.com

Merry Dame Cristy Pane, “Virus Corona”, https://www.alodokter.com

Niken Widya Yunita, “Penyebab, Asal Mula, dan Pencegahan Virus Corona di Indonesia”, https://m.detik.com

NN, https://www.cnnindonesia.com

NN, https://www.hidayatullah.com/berita/info-haji-umrah.html

NN, https://www.republika.co.id

NN, http://statushukum.com/perlindungan-hukum.html

NN, https://id.wikipedia.org/wiki/Umrah

NN, Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.co.id/arti-kata/hukum.html

Rahajeng Kusumo Hastuti, “Ini Pedoman Wajib Bagi Jemaah Umrah Yang Tiba di Tanah Air”, https://www.cnbcindonesia.com

D. Harian Surat Kabar

Fina Fadhrotul Mukarromah, Update Covid-19 di Dunia 19 September: Rekor Kasus Harian di Perancis, 13.215 Terinfeksi, Kompas, 19 September 2020.

Ikhwanul Kiram, Umrah, Azimat Ibu dan Visi Saudi 2030, Resonansi, Republika, 12 November 2018.