Analisis Yuridis Dan Politis Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isi Artikel Utama

Haeruman Jayadi
AD. Basnawati

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden secara hukum dan secara politik dengan target khusus berupa dihasilkannya bahan ajar dalam mata kuliah Hukum Tata Negara. Adapun metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Melalui pendekatan perundang-undangan tersebut peneliti akan melakukan kajian secara mendalam terhadap ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-udangan lainnya mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Melalui pendekatan konseptual, peneliti akan mengkaji konsep-konsep pemikiran dari para ahli/pakar Hukum Tata Negara terkait dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Luaran yang diharapkan dari penelitian ini adalah dihasilkannya artikel ilmiah yang dimuat di jurnal nasional dan luaran tambahannya berupa bahan ajar terutama untuk mata kuliah Hukum Tata Negara. Berdasarkan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual, ditemukan bahwa alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti yang diatur/dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Mekanisme pemberhentian Presiden sendiri dilakukan melalui mekanisme politik di Dewan Perwakilan Rakyat kemudian mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi dan mekanisme politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya antara putusan hukum dan politik pemberhentian Presiden berpeluang atau dapat terjadinya ketidakkonsistenan. Hal ini disebabkan oleh ketentuan UUD 1945 yang menggunakan frase normative kata “dapat” dalam memberhentikan Presiden sehingga memberikan dua kemungkinan pilihan yaitu memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jayadi, H. ., & AD. Basnawati. (2024). Analisis Yuridis Dan Politis Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 191–207. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.241
Bagian
Articles

Referensi

Buku

Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Bagir Manan, 2007, Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam UU No. 4 Tahun 2004, FHUII PRESS, Yogyakarta

------------, 2006, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta

Denny Indrayana, 2007, Amandemen UUD 1945, Antara Mitos dan Pembongkaran,Mizan, Bandung.

Ellydar Chaidir, 2008, Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Total Media, Yogyakarta,

Hamdan Zoelva, 2005, Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.

-----------, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta.

John Pieris, 2007, Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden dan/atau Wakil Presiden RI, Pelangi Cendikia, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Bayumedia Publishing, Malang.

Laica Marzuki, 2006, Berjalan-jalan Di Ranah Hukum, Buku Kesatu, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Miriam Budiardjo, 2006, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Moh. Mahfud MD., 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta.

Soedarsono, 2005, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi, Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2004 Oleh Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Pearaturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana