Pertanggung Jawaban Hukum Dokter Bedah Plastik Melakukan Tindakan Perubahan Bentuk Wajah Menurut Hukum Di Indonesia

Main Article Content

Ummu Istikharoh
Chomariah Chomariah
Agung Pramono
Zamroni Zamroni

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis persyaratan pengaturan operasi perubahan wajah oleh dokter bedah plastik di Indonesia dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum dokter bedah plastik yang melakukan tindakan operasi perubahan wajah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan operasi perubahan wajah oleh dokter bedah plastik di Indonesia masih belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus. Namun, hal ini tersirat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 137. Sehingga dasar pengaturan melakukan bedah plastik yang belum diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah, saat ini dasar pengaturan yang dapat digunakan dalam melaksanakan tindakan medis bedah plastik adalah kesepakatan tindakan kedokteran yang menghasilkan suatu perjanjian penyembuhan atau transaksi terapeutik. Pertanggungjawaban hukum dokter bedah plastik yang melakukan tindakan operasi perubahan wajah di Indonesia adalah dengan memberikan pelayanan pembedahan yang baik dan layak sesuai prosedur kedokteran yang telah diuji kebenarannya, memberikan informasi medis sebelum melakukan pembedahan plastik pada wajah, dan bertanggung jawab atas kegagalan suatu pembedahan akibat kelalaian dokter. Jika terdapat pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 433 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Article Details

How to Cite
Istikharoh, U., Chomariah, C., Pramono, A., & Zamroni, Z. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Dokter Bedah Plastik Melakukan Tindakan Perubahan Bentuk Wajah Menurut Hukum Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 286–309. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.242
Section
Articles

References

Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad. 2001. Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adami Chawazi. 2007. Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Bayumedia Publishing, Malang.

Agus Budianto & Gwendolyn Ingrid Utama. 2016. Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Perlindungan Pasien, Karya Putra Darwati. Bandung.

Agus Sudaryanto, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Malang, Stara Press.

Anonimous. 2013. UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Laksana. Yogyakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1995. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik. BPHN Departemen Kehakiman dan HAM RI. Jakarta.

Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.

Bernard L Tanya. 2016. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan

Dosminikus Rato. 2016. Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Presindo. Yogyakarta.

Endang Kusuma Astuti. 2009. Transaksi Terpeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Guwandi, J. 2014. Hukum Medik (Medical Law), FK – UI. Jakarta.

Isfandyarie, A. 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.

Jimly Asshiddiqie. 2014. Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Palembang.

Komalawati, V. 2002. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien), Citra Aditya Bakti. Bandung.

Leenen dan P.A.F Lamintang. 1991. Pelayanan Kesehatan dan Hukum. Bina Cipta.

M. Makagiansar. 1995. Research.di Indonesia: Balai Pustaka. Jakarta.

Maghfiroh, Nurul. Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad Dalam Hukum Islam. University Research Coloqium. 2015.

Mark Van Hoecke. 2017. Methodologies of Legal Research (What Kind of Method for What Kind of Discipline). Hart Publishing. Oregon.

Meonadjat, Y. 2001. Hal yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat Awan mengenai Bedah Plastik, Balai Penerbit FKUI, Jakarta.

Muhammad Yamin. 2015. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Mukti Fajar. 2015. Dualisme Penelitian Hukum. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Munir Fuady. 2014. Konsep Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Notohamidjojo. 2016. Makna Negara Hukum. Badan Penerbit Kristen. Jakarta.

Padmo Wahyono. 2015. Guru Pinandita. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta.

Philipus M. Hadjon. 2015. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat-Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu. Surabaya.

Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya. Bandung.

Riduan Syahrani. 2006. Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT.Alumni, Bandung.

Riduan Syahrani. 2019. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya. Bandung.

Ridwan HR. 2018. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Rajawali Pers. Yogyakarta.

Rinanto Suryadhimirtha. 2011. Hukum Malapraktik Kedokteran, Total Media. Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo. 2018. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Satjipto Rahardjo. 2019. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti Bandung.

Soesilo, R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politera. Bogor.

Syahrul Machmud. 2012. Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik, Karya Putra Darwati. Bandung.

Teguh Prasetyo. 2015. Keadilan Bermartabat. Nusa Media. Bandung.

Utrecht. 2019. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia.Ichtiar. Jakarta.

Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. 2016. Teori Keadilan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Veronica Komalawati. 2008. Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Wiradharma, D. 1999. Penuntun Kuliah Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC. Jakarta.

Yefta Moenadjat. 2001. Hal yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat Awan mengenai Bedah Plastik, Balai Penerbit FKUI, Jakarta.

Yovita A. Mangesti dan Bernard L. Tanya. 2014. Moralitas Hukum. Genta Publishing. Yogyakarta.

Jurnal

Anna Galęba & Jerzy T. Marcinkowski. 2015. “Aesthetic Medicine: A Separate Field of Medicine, as a Combination of Many Medical Specialties”, Open Journal of Nursing, hal. 159.

Azwar, T.K.D.A, Tjipta Arya, Pertanggungjawaban Hukum Bedah Plastik Estetik yang merubah Fitur Wajah, Jurnal Mercatoria, 16 (1): 40-50. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2023.

Greer, Scott L., Hervey, Tamara K., MacKenbach, Johan P., McKee, Martin, 2013, “Health law and policy in the European Union”, The Lancet, Volume 381, hal. 1135-1144.

K. Pakpahan, H. Widiyani, Veronica, & Sewin Kartika. 2021. “Perbandingan Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Bedah Plastik Di Indonesia Dan Korea Selatan”. Jurnal Hukum, Fakultas Hukum UI. No.9 Vol. 1.

Murphy, Johnna S., Lawton, Ellen M., andel, Megan. 2015. “Legal Care as Part of Health Care The Benefits of Medical-Legal Partnership”, Pediatric Clinics of North America, Volume 62, hlm. 1263-1271.

Onainor, E. R.. 2019. “Kepmenperindag RI NO. 651/MPP/KEP/10/2004 Dalam Praktek Pengolahan Depot Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Balong Dalam Perspektif Maslahah”, 1(2), hal. 105–112.

Sanita, A. N., & Novianto, W. T. 2018. “Analisis Pemidanaan dalam Tindak Pidana Aborsi yang Dilakukan oleh Dokter (Studi Putusan Nomor: 536/Pid. Sus/2013/Pn. Srg)”. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 6(2), 330–347.

Yanto, A. 2023. “Implementasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terkait Upaya Penyelesaian Sengketa Medis”. Jurnal Hukum Pelita, 4(1), 67–78.

Yinant, SH. 2011. “Pertanggungjawaban Dokter dalam Transaksi Terapeutik”. Jurnal Law reform April, Vol. 6 No. 1.

Tesis

Andina Herawati, Mekanisme Pelayanan Bagi Peserta BPJS, Tesis, Magister Hukum: Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Warma Dewa, Denpasar, 2018.

Deny Sulistyorini, Ketentuan Perlindungan Hukum Rumah Sakit yang Tidak Dapat Memenuhi Aturan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, Tesis, Program Program Pascasarjana Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya, 2020.

I Nyoman Sudarta Perlindungan Hukum Pasien JKN Mandiri Yang dibatasi Kelas Rawat Inap, Tesis, Magister Hukum: Program Pascasarjana Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara No. 5072.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara No 6887.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Ministry of Health Malaysia. 2013. Guidelines On Aesthetic Medical Practice For Registered Medical Practitioners, Kuala Lumpur.

Singapore Medical Council. 2016. Guidelines on Aesthetic Practices for Doctors: 2016 Edition, Singapore.

Website

Elaine Yau, Korean Plastic Surgeon Shares His Views On Industry Regulations, South China Morning Post, diakses dari https://www.scmp.com/lifestyl e/health/arti cle/1143170/korean-plastic-surgeonshares-his-views-industry-regulations.

Siska Diana Sari, Analisis mengenai bedah plastik berdasarkan aspek hukum islam studi kasus bedah plastik, https://digilib.uns.ac.id /dokumen/download/5 856/MTY1MzA=/Analisis-mengenai-bedah-plastik-ber-dasarkan-aspek-hukum-Islam-studi-kasus-bedah-plastik-siska-diana-sari.pdf.