Penegakan Hukum Bidang Perpajakan Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Di Kota Mataram)

Main Article Content

Minollah
Kaharudin
Eko Chrisdianto Purnomo

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui upaya dari Pemda Kota Mataram dalam meningkatkan PAD dari sektor perpajakan daerah dan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak dan/atau belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah di Kota Mataram. Untuk memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dilakukan penelitian empiric dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan Sosiologis serta dengan mengambil informan dari pihak terkait dan responden dari para pelaku. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa untuk meningkatkan PAD dari sektor perpajakan daerah Pemda Kota Mataram telah melakukan langkah-langkah dan Kebijakan Strategis, seperti melaksanakan kegiatan pendataan dan pendaftaran, sosialisasi, monitoring dan pengawasan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, evaluasi secara rutin, meningkatkan sumber daya dan penyempurnaan sistim dan prosedur pelayanan pemungutan dan untuk mengatasi kendala kurangnya tingkat kepatuhan/kesadaran Wajib Pajak Daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah Pemda Kota Mataram melakukan Pengawasan, pemberian sanksi, koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait. Penegakan hukum dibidang perpajakan daerah di Kota Mataram masih terbatas pada penegakan hukum administrasi belum ada perkara atau kasus pelanggaran atau kejahatan di bidang perpajakan daerah yang diselesaikan di meja pengadilan.

Article Details

How to Cite
Minollah, Kaharudin, & Eko Chrisdianto Purnomo. (2024). Penegakan Hukum Bidang Perpajakan Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Di Kota Mataram). Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 208–219. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.243
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

A. Buku

Andi Mattalatta, 2008, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, (Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerjasama dengan United Nation Development Programme)

Bryn A. Garner (eds), 1999, Black’s law dictionery, west group, , sevent edition.

Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Brosur, Lebih Dekat Dengan Pajak, Anak Muda Ngerti Pajak, Tanpa Tahun

J.B.J.M. ten Berge, 1996, Besturen Door de Overheid, Deventer: W.E.J. Tjeenk Willink

Lawrence M. Friedman, 1984, American Law, (New York: W.W. Norton and Company)

Lalu Husni, 2009, Hukum Hak Asasi Manusia , (Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia)

Mustaqiem, 2008, Pajak Dearah Dalam Transisi Otonomi Daerah, Yogyakarta : FH UII Pres).

Oyok Bunyamin, 2010, Perpajakan Pusat & Daerah Dilengkapi dengan Uraian Undang-undang Terbaru: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPn BM, (Bandung: Humaniora).

Philipus M. Hadjon, 1996, Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tulisan Dalam Buku, Butir-butir Gagasan Penyelenggaraan Hukum Dan Pemerintahan Yang Layak, B. Arief Sidartha, et.,al (editors) (Bandung : Citra Aditya Bakti,)

Rochmat Soemitro, 1986, Asas dan Dasar Perpajakan 1 (Bandung: Eresco).

R. Santoso Brotodihardjo, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi ketiga (Bandung: PT. Eresco)

Rony Hanitijo Soemitro, 1984, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat (Bandung- Alumni) .

Radisman F.S. Sumbayak, 1985, Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan hukum(Jakarta: IND-HILL, Co.,).

R. Otje Salman, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, (Bandung-Alumni).

Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum (Jakarta : Bina Cipta,)

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Press)

Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, (Bandung: Sinar Baru

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo, 1981, Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Angkasa).

Soetandiyo Wignyosoebroto, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Massyarakat Manusia, (FISIP UNAIR Surabaya)

Soerjono Soekanto, 2006, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta).

Sjachran Basah, 1992, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni.

Sony Devano & Siti Kurnia Rahayu, 2006, Perpajakan (konsep, Teori dan isu), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).

Sarundajang, 1999, Arus Balik Kekuasaan Ke Daerah, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

S. Prayudi Atmosudirjo, 1995, Hukum Administrasi Negara (Jakarta : Ghalia Indonesia)

Widi Widodo dan Dedy Djefris, 2008, Tax Payer’s Right’s Apa Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Hak-Hak Wajib Pajak, (Bandung : Alfabeta,).

Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Pengantar Hukum Pajak, Edisi Terbaru, (Yogyakarta: Penerbit Andi).

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945

Undang-undang UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Perda Kota Mataram No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Perda Kota Mataram No. 13 Tahun 2011 tentang. Pajak Penerangan Jalan

Perda Kota Mataram No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Mataram No. 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perda Kota Mataram No. 13 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Perda kota Mataram No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Perda Kota Mataram No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Mataram No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

Perda Kota Mataram No. 6 Tahun 2018 tentang perubahan kedua Perda Kota Mataram No.07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Perda Kota Mataram No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Perda Kota Mataram No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Perda Kota Mataram No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kota Mataram No. 5 tahun 2011 tentang Pajak Restoran