Penyuluhan Hukum Tentang Sistem Pembagian Warisan Di Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa

Main Article Content

Salim HS.
Djumardin
Aris Munandar

Abstract

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan peningkatan jumlah kematian yang berdampak pada proses pembagian warisan di masyarakat. Di Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, sengketa warisan sering terjadi, terutama ketika ada ketidakpahaman mengenai hak dan kewajiban ahli waris. Kematian seorang pewaris memunculkan persoalan dalam pembagian harta warisan, yang meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, setelah terlebih dahulu mengeluarkan biaya penguburan dan hutang-hutang pewaris. Contoh sengketa yang umum terjadi di desa tersebut adalah ketika seorang suami meninggal dunia meninggalkan harta yang cukup banyak, dengan ahli waris yang terdiri dari isteri dan dua saudara. Ketidaksepakatan timbul karena setiap pihak memiliki pandangan berbeda mengenai bagian warisan yang mereka klaim, akibat kurangnya pemahaman tentang aturan hukum yang berlaku. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk: (1) Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab sengketa warisan di Desa Empang Bawa, dan (2) Menyusun upaya-upaya yang efektif untuk mengurangi sengketa tersebut. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah ceramah untuk penyampaian materi dan dialog untuk interaksi dan klarifikasi informasi. Kegiatan penyuluhan yang dilakukan pada 29 Oktober 2023 di Kantor Desa Empang Bawa, dihadiri oleh 30 peserta, menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai konsep dan aturan pembagian warisan meningkat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi sengketa warisan dan memperbaiki proses distribusi harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum.

Article Details

How to Cite
HS., S., Djumardin, & Aris Munandar. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Sistem Pembagian Warisan Di Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 220–230. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.244
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Buku

A Pitlo, 1986, Hukum Waris Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Jilid I Alibahasa oleh M. Isa Arief, (Jakarta: Intermasa:).

Salim HS, 2016, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), (Jakarta: Radja Grafindo,).

Salim HS, 2016, Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA Dua), (Jakarta: RadjaGrafindo,).

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.