Pentingnya Pendaftaran Tanah Hak Milik Adat Untuk Kepastian Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Agung Raharjo, 2010, Pendaftaran Konversi Tanah Hak Milik Adat oleh Ahli Waris, Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro.
Ali Achmad Chomzah,2004, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia Jilid 1,Jakarta: Prestasi Pustaka Raya.
B.F. Sihombing, 2004, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, , Jakarta: Gunung Agung.
Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Djambatan.
Effendi Peranginangin, 1986, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: CV Rajawali.
I Made Setiana Sanjaya, I Putu Gede Seputra dan Luh Putu Suryani, 2021, Akibat Hukum Konversi Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 3.
Indri Wardianingsih, 2020, Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Yang Tanahnya Berasal dari Tanah Ulayat di Kota Jayapura, Skripsi, Makasar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Irawan Soerodjo, 2002, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arloka.
Marwa dan Marta Dinata., 2020, Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah dan Publikasi di Jurnal Bagi Guru SMAN 4 Tualang, Kabupaten Siak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 5 Nomor 1.
Pande Putu Erma Widyawati, 2006, Pendaftaran Tanah Hak Milik Adat Di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Tesis, Semarang: Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.
Supriadi, 2010, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.
Soedjono dan Abdurrahman, 2008, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik, Hak Sewa Guna Dan Hak Guna Bangunan, Jakarta: Rineka Cipta.