Pentingnya Pendaftaran Tanah Hak Milik Adat Untuk Kepastian Hukum

Main Article Content

Arief Rahman
Wiwiek Wahyuningsih
Shinta Andriyani
Diman Ade Mulada

Abstract

Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai “PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK ADAT UNTUK KEPASTIAN HUKUM” dilaksanakan di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat Pada hari Kamis, 14 September 2023. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapakan dapat membantu pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Pentingnya Pendaftaran Tanah Hak Milik Adat Untuk Kepastian Hukum. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Telagawaru, sebab materi yang di sampaikan mengenai tanah bekas hak milik bekas adat dan proses pendaftaran tanah bekas hak milik adat,.Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat.
Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai “PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK ADAT UNTUK KEPASTIAN HUKUM” dilaksanakan di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat Pada hari Kamis, 14 September 2023. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapakan dapat membantu pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Pentingnya Pendaftaran Tanah Hak Milik Adat Untuk Kepastian Hukum. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Telagawaru, sebab materi yang di sampaikan mengenai tanah bekas hak milik bekas adat dan proses pendaftaran tanah bekas hak milik adat,.Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat.
 

Article Details

How to Cite
Rahman, A., Wahyuningsih, . W. ., Andriyani, S., & Mulada, D. A. . (2024). Pentingnya Pendaftaran Tanah Hak Milik Adat Untuk Kepastian Hukum. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 127–137. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.226
Section
Articles

References

Agung Raharjo, 2010, Pendaftaran Konversi Tanah Hak Milik Adat oleh Ahli Waris, Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro.

Ali Achmad Chomzah,2004, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia Jilid 1,Jakarta: Prestasi Pustaka Raya.

B.F. Sihombing, 2004, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, , Jakarta: Gunung Agung.

Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Djambatan.

Effendi Peranginangin, 1986, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: CV Rajawali.

I Made Setiana Sanjaya, I Putu Gede Seputra dan Luh Putu Suryani, 2021, Akibat Hukum Konversi Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 3.

Indri Wardianingsih, 2020, Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Yang Tanahnya Berasal dari Tanah Ulayat di Kota Jayapura, Skripsi, Makasar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Irawan Soerodjo, 2002, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arloka.

Marwa dan Marta Dinata., 2020, Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah dan Publikasi di Jurnal Bagi Guru SMAN 4 Tualang, Kabupaten Siak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 5 Nomor 1.

Pande Putu Erma Widyawati, 2006, Pendaftaran Tanah Hak Milik Adat Di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Tesis, Semarang: Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.

Supriadi, 2010, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.

Soedjono dan Abdurrahman, 2008, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik, Hak Sewa Guna Dan Hak Guna Bangunan, Jakarta: Rineka Cipta.