Analisis Terhadap Substansi Kode Etik Notaris: Studi Komparatif Antara Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Dengan Georgia, Amerika Serikat Dan Québec, Kanada

Isi Artikel Utama

Salim HS
Djumardin Djumardin
Aris Munandar

Abstrak

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang (1) substansi kode etik notaris, baik yang tercantum dalam Kode Etik INI  2005 maupun Kode Etik INI 2015, (2) substansi kode etik notaris yang tercantum di dalam kode etik notaris pada Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat dan Code of ethics of notaris provinsi   Québec, Kanada,  (3) perbedaan dan persamaan substansi kode etik notaris yang berlaku di Indonesia dan Negara lain. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) pendekatan komparatif . Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. 1. Substansi yang dimuat dalam Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia adalah  tentang (1) kewajiban, larangan, sanksi, dan tata cara penegakan kode etik notaris. 2. Substansi yang diatur dalam  kode etik notaris  pada Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat adalah tentang kewenangan notaris, kewajiban notaris, dan hubungan antara notaris dengan pihak lainnya. 3. Substans pokok yang dimuat dalam Code of Ethics of Notaris  di Provinsi   Québec, Kanada adalah tentang  kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan kewajiban. Persamaan substansi kode etik yang tercantum dalam ketiga kode etik notaris di atas, yaitu memuat tentang kewajiban notaris.  Sementara itu, yang berbeda adalah berkaitan dengan larangan, sanksi dan tata cara penegakannya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
HS, S., Djumardin, D., & Munandar, A. (2020). Analisis Terhadap Substansi Kode Etik Notaris: Studi Komparatif Antara Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Dengan Georgia, Amerika Serikat Dan Québec, Kanada. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.2
Bagian
Articles

Referensi

Buku

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosada Karya, 1989)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009).

Salim HS, Pengantar Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Hasil Penelitian, Makalah

Salim, HS., dkk., “Analisis Hukum Terhadap Substansi Akta Otentik: Sebagai Instrumen di Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta-akta Perjanjian”, Lembaga Penelitian Universitas Mataram, 2014.

Salim, HS., dkk., “Kajian Normatif Terhadap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Koperasi”, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, Universitas Mataram, 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.

Kode Etik INI 2005

Kode Etik INI 2015

Kode Etik Notaris Québec, 2020.

Kode Etik Notaris Georgia, Amerika Serikat.