Kedudukan Peraturan Lembaga Negara Setingkat Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Peraturan Lembaga Negara sederajat Presiden dengan target khusus berupa dihasilkannya bahan ajar dalam mata kuliah Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan. Adapun metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Melalui pendekatan perundang-undangan tersebut peneliti akan melakukan kajian secara mendalam terhadap ketentuan UU kaitannya Peraturan Lembaga Negara. Melalui pendekatan konseptual, peneliti akan mengkaji konsep-konsep pemikiran dari para ahli/pakar Hukum Tata Negara dan perundang-undangan terkait dengan Peraturan Lembaga Negara. Luaran yang diharapkan dari penelitian ini adalah dihasilkannya jurnal ilmiah dan bahan ajar terutama untuk mata kuliah Hukum Tata Negara dan ilmu perundang-undangan. Selain itu, hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk melakukan perbaikan terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rangka mencapai target yang ditetapkan, setelah proposal penelitian disetujui langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bahan-bahan penelitian berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan tema penelitian. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap bahan-bahan yang sudah ada untuk menyelesaikan permasalahan dalam penelitian ini. Setelah analisis dilakukan dilanjutkan dengan menyusun draf laporan penelitian. Draf laporan penelitian kemudian didiskusikan dengan teman sejawat yang ahli di bidang Hukum Tata Negara dan ilmu perundang-undangan untuk mendapatkan masukan perbaikan. Selanjutnya melakukan finalisasi laporan penelitian yang dilanjutkan dengan seminar internal bagian terkait dengan hasil penelitian. Berdasarkan hasil seminar internal bagian tersebut kemudian merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan perbaikan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Jayadi, H., Kaharuddin, K., Sofwan, S., & Basniwati, A. (2023). Kedudukan Peraturan Lembaga Negara Setingkat Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.190
Bagian
Penelitian dan Pengabdian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.