The PEMBERLAKUAN NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL ADAT ISTIADAT OYA DI KECAMATAN LOLAK DITINJAU DARI PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris, atau yang biasa di sebut ialah istilah penelitian lapangan. Penelitian hukum (research of law/legal research), karena hendak mengidentifikasi, memahami, dan mempelajari tentang isu/masalah hukum yang di angakat melalui instrument hukum adat dan hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa dasar bagi penyusunan kebijakan yang berpihak pada partisipasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan lokal mereka. Pemberlakuan nilai-nilai kearifan lokal adat istiadat Oya di Kecamatan Lolak yang diatur oleh Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 merupakan langkah untuk melindungi dan mempertahankan warisan budaya yang khas dari suatu daerah, langkah ini mengarah pada integrasi nilai-nilai lokal ke dalam sistem hukum nasional, memungkinkan harmonisasi antara hukum nasional dan kearifan lokal. Implementasi nilai-nilai kearifan lokal di tingkat kecamatan memberikan dasar bagi penguatan identitas kultural masyarakat setempat. Ini juga memungkinkan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat dalam pembuatan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka. Ini mendorong pengakuan resmi dan perlindungan terhadap tradisi-tradisi yang ada. Pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai kearifan lokal Oya di Kecamatan Lolak dan penerapannya dalam kerangka hukum negara menjadi kunci penting bagi terciptanya harmoni sosial, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pemeliharaan keberagaman budaya dalam ranah hukum nasional
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Buku
Arrizal, N. Z., Nainggolan, S. D. P., Komariah, M., Tinambunan, H. S. R., & Sinambela, J. (2023). Penguatan eksistensi masyarakat hukum adat ditengah arus globalisasi pasca era industri 4.0. SUPREMASI HUKUM.
Qamar, N., dkk. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).
Saptomo, A. (2010). Hukum dan kearifan lokal: revitalisasi hukum adat Nusantara. Grasindo.
Wulansari, C. D., & Gunarsa, A. (2016). Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Refika Aditama.
Jurnal
Lastuti abubakar”. (2013). Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun System Hukum Indonesia”. Jurnal hukum adat. Vol 13 no 2. hlm 2
Nabawi, A. N. (2022). Penguatan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Arus Globalisasi Pasca Era Industri 4.0. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora.
Riskisyabana Yulistiaputri (2019).” Kontribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia” jurnal hukum adat. Vol 8. No 1.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b Ayat 2 ‘’tentang pengakuan dan penghormatan kesatuan negara kepada masyarakat adat.”
Hasil Wawancara
Hasil Penelitian dan wawancara dengan bapak Yunius Mokoginta selaku camat Kecamatan Lolak (informan penelitian) pada tgl. 7 nov. 2023, di desa lolak.