Pemberlakuan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Adat Istiadat Oya Di Kecamatan Lolak Ditinjau Dari Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945

Main Article Content

Matra Dg Malanye
Fenty Puluhulawa
Nirwan Junus
Muhamad Khairun Kurniawan Kadir

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh Pemberlakuan nilai-nilai kearifan lokal adat istiadat Oya di Kecamatan Lolak mengacu pada Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 merupakan sebuah upaya untuk mempertahankan, melestarikan, dan mengintegrasikan kearifan lokal dalam struktur hukum negara. Pasal ini memberikan landasan konstitusional bagi pengakuan dan perlindungan terhadap keberagaman budaya serta kearifan lokal dalam konteks hukum nasional. Implementasi nilai-nilai kearifan lokal adat istiadat Oya di tingkat kecamatan memberikan landasan bagi harmonisasi antara hukum nasional dan kearifan lokal, yang pada gilirannya dapat memperkuat identitas kultural masyarakat setempat. Penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris, atau yang biasa di sebut ialah istilah penelitian lapangan. Penelitian hukum (research of law/legal research), karena hendak mengidentifikasi, memahami, dan mempelajari tentang isu/masalah hukum yang di angakat melalui instrument hukum adat dan hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa dasar bagi penyusunan kebijakan yang berpihak pada partisipasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan lokal mereka. Pemberlakuan nilai-nilai kearifan lokal adat istiadat Oya di Kecamatan Lolak yang diatur oleh Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 merupakan langkah untuk melindungi dan mempertahankan warisan budaya yang khas dari suatu daerah, langkah ini mengarah pada integrasi nilai-nilai lokal ke dalam sistem hukum nasional, memungkinkan harmonisasi antara hukum nasional dan kearifan lokal. Implementasi nilai-nilai kearifan lokal di tingkat kecamatan memberikan dasar bagi penguatan identitas kultural masyarakat setempat. Ini juga memungkinkan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat dalam pembuatan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka. Ini mendorong pengakuan resmi dan perlindungan terhadap tradisi-tradisi yang ada. Pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai kearifan lokal Oya di Kecamatan Lolak dan penerapannya dalam kerangka hukum negara menjadi kunci penting bagi terciptanya harmoni sosial, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pemeliharaan keberagaman budaya dalam ranah hukum nasional.
            This research uses empirical legal research, or what is usually called field research. Legal research (research of law/legal research), because it aims to identify, understand and learn about legal issues/problems raised through customary law and positive law instruments.
            Based on the research results, it is concluded that the basis for formulating policies is in favor of active participation and involvement of the community in the decision-making process relating to their local life. The implementation of local wisdom values ​​of Oya customs in Lolak District which is regulated by Article 18B Paragraph 2 of the 1945 Constitution is a step to protect and maintain the unique cultural heritage of an area, this step leads to the integration of local values ​​into the national legal system, enables harmonization between national laws and local wisdom. The implementation of local wisdom values ​​at the sub-district level provides the basis for strengthening the cultural identity of local communities. It also allows for greater participation from the public in the making of policies that affect their lives. This encourages official recognition and protection of existing traditions. A deep understanding of the values ​​of Oya local wisdom in Lolak District and their application within the state legal framework is an important key to creating social harmony, protecting the rights of indigenous peoples, and maintaining cultural diversity in the realm of national law.

Article Details

How to Cite
Dg Malanye, M., Puluhulawa, F. ., Junus, N. ., & Kadir, M. K. K. . (2023). Pemberlakuan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Adat Istiadat Oya Di Kecamatan Lolak Ditinjau Dari Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.183
Section
Articles
Author Biographies

Fenty Puluhulawa, Universitas Negeri Gorontalo

     

Nirwan Junus, Universitas Negeri Gorontalo

     

Muhamad Khairun Kurniawan Kadir, Universitas Negeri Gorontalo

     

References

Buku

Arrizal, N. Z., Nainggolan, S. D. P., Komariah, M., Tinambunan, H. S. R., & Sinambela, J. (2023). Penguatan eksistensi masyarakat hukum adat ditengah arus globalisasi pasca era industri 4.0. SUPREMASI HUKUM.

Qamar, N., dkk. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).

Saptomo, A. (2010). Hukum dan kearifan lokal: revitalisasi hukum adat Nusantara. Grasindo.

Wulansari, C. D., & Gunarsa, A. (2016). Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Refika Aditama.

Jurnal

Lastuti abubakar”. (2013). Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun System Hukum Indonesia”. Jurnal hukum adat. Vol 13 no 2. hlm 2

Nabawi, A. N. (2022). Penguatan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Arus Globalisasi Pasca Era Industri 4.0. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora.

Riskisyabana Yulistiaputri (2019).” Kontribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia” jurnal hukum adat. Vol 8. No 1.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b Ayat 2 ‘’tentang pengakuan dan penghormatan kesatuan negara kepada masyarakat adat.”

Hasil Wawancara

Hasil Penelitian dan wawancara dengan bapak Yunius Mokoginta selaku camat Kecamatan Lolak (informan penelitian) pada tgl. 7 nov. 2023, di desa lolak.