Implikasi Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 (Studi Kasus Di PT.BPR Prima Nadi )

Isi Artikel Utama

I Gusti Putu Aditya Pramana Putra
Djumardin
Aris Munandar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis kedudukan dan kekuatan hukum Titel Eksekutorial Sertifikat Fidusia dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, menganalis pelaksanaan Titel Eksekutorial Jaminan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 dan menganalisis pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia di PT. BPR Prima Nadi. Pelaksanaan penelitian menggunakan metode penelitian Normatif Empiris. Dalam praktek hasil lapangan yang diteliti penulis barang dapat dieksekusi apabila terbukti melakukan wanprestasi dan tidak ada itikad baik debitur pada saat negosiasi, pelaksanaan titel eksekutorial penarikan barang jaminan fidusia yang dilakukan PT. BPR Prima Nadi berpedoman pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta mengikuti prosedur Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019 Jo Nomor 2/PUU-XIX/2021. Setelah ada putusan eksekusi pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang hasil eksekusi dapat dilelang pihak PT. BPR Prima Nadi secara umum yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan secara sukarela yang barang jaminannya diserahkan langsung pihak debitur kepada kreditur karena tidak sanggup membayar angsuran hutang untuk dilakukan pelelangan di bawah tangan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pramana Putra, I. G. P. A., Djumardin, & Munandar, A. . (2023). Implikasi Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021: (Studi Kasus Di PT.BPR Prima Nadi ). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.134
Bagian
Articles