Tanggung Jawab Notaris Pasar Modal Terhadap IPO (Initial Public Offering)

Authors

  • Gusti Putri Ayu Mandasari Magister Kenotariatan Universitas Mataram
  • Zainal Asikin Universitas Mataram
  • Eduardus Bayo Sili Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.135

Keywords:

Notaris, Pasar Modal, Pengaturan

Abstract

Penelitian ini mengkaji Pengaturan hukum tentang peran notaris dalam pasar modal (vacuum of norm dalam POJK No.67 pasal 3 huruf (g) dan pasal 19) dan tanggung jawab notaris pasar modal terhadap IPO. Metode penlitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-udangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis, pertama yaitu, pengaturan mengenai peran/kewenangan notaris terkait wilayah kerja notaris yang hanya dalam satu provinsi tidak diatur dalam POJK 67 sehingga adanya kekosongann hukum. Kedua, notaris harus bertanggungjawab secara profesional  jika melakukan perbuatan melawan hukum terkait membuat akta di luar wilayah kerjanya.

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

Mandasari, G. P. A., Zainal Asikin, & Sili, E. B. . (2023). Tanggung Jawab Notaris Pasar Modal Terhadap IPO (Initial Public Offering). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.135