Tanggung Jawab Notaris Pasar Modal Terhadap IPO (Initial Public Offering)
DOI:
https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.135Keywords:
Notaris, Pasar Modal, PengaturanAbstract
Penelitian ini mengkaji Pengaturan hukum tentang peran notaris dalam pasar modal (vacuum of norm dalam POJK No.67 pasal 3 huruf (g) dan pasal 19) dan tanggung jawab notaris pasar modal terhadap IPO. Metode penlitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-udangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis, pertama yaitu, pengaturan mengenai peran/kewenangan notaris terkait wilayah kerja notaris yang hanya dalam satu provinsi tidak diatur dalam POJK 67 sehingga adanya kekosongann hukum. Kedua, notaris harus bertanggungjawab secara profesional jika melakukan perbuatan melawan hukum terkait membuat akta di luar wilayah kerjanya.Downloads
Published
2023-11-29
How to Cite
Mandasari, G. P. A., Zainal Asikin, & Sili, E. B. . (2023). Tanggung Jawab Notaris Pasar Modal Terhadap IPO (Initial Public Offering). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.135
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Gusti Putri Ayu Mandasari, Zainal Asikin, Eduardus Bayo Sili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

