Tinjauan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Jaminan Fidusia Atas Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun di Indonesia

Isi Artikel Utama

Allan Mustafa Umami
Muhammad Farid Alwajdi

Abstrak

Notaris adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan  penetapan yang diharuskan oleh undang-undang dan selama kewenangan itu tidak dilimpahkan kepada pejabat yang lainnya. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kewenangan yang dimiliki Notaris tersebut mempunyai dampak hukum bahwa Notaris  adalah Pejabat Umum yang berhak untuk membuat akta otentik berbagai macam perjanjian yang juga termasuk ditentukan dalam undang-undang harus dibuat dengan akta Notaris. Kewenangan Notaris juga termasuk di dalamnya membuat akta jaminan fidusia.  Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa akta jaminan fidusia dibuat oleh Notaris dengan bahasa Indonesia. Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) satuan rumah susun memang jarang digunakan karena tidak banyaknya permintaan dari masyarakat untuk pembuatan akta ini dan juga proses yang mungkin tidak biasa dilakukan oleh Notaris sendiri karena minimnya pengetahuan tentang kewenangan Notaris yang satu ini. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah kewenangan Notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia SKBG di  Indonesia? 2. Bagaimanakah SKBG sebagai objek jaminan fidusia bila dibandingkan dengan Surat Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun yang menjadi Objek Hak Tanggungan? Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian Normatif ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari peraturan perundang-undangan, sedangkan data sekundernya berasal dari doktrin ahli hukum yang bersumber dari buku, jurnal dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak semua hal berkaitan dengan jaminan tanah dan bangunan tunduk terhadap lembaga hak tanggungan, tetapi juga terdapat peran dari lembaga fidusia. Surat Kepemilikan Bangunan Gedung pada apartemen atau rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebankan jaminan fidusia. Peran pembuatan jaminan fidusia adalah kewenangan dari Notaris. Produk dari jaminan fidusia harus didaftarkan di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia karena apabila tidak didaftarkan maka jaminan itu tidak dapat mengikat dan dianggap belum lahir jaminan fidusia tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Umami, A. M., & Alwajdi, M. F. . (2023). Tinjauan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Jaminan Fidusia Atas Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.128
Bagian
Articles