Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Institusi Penegak Hukum
Main Article Content
Abstract
Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi institusi adalah melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang salah satu agenda reformasi yang kuat dihembuskan adalah tuntutan perubahan terhadap konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 selanjutnya disingkat menjadi UUD RI 1945, kenapa perubahan UUD 1945 merupakan bagian dari tuntutan reformasi ?. Berbagai kalangan berpendapat, bahwa terjadinya krisis di Indonesia saat ini bermuara kepada ketidakjelasan konsep yang dibangun dalam UUD 1945, tidak adanya checks and balances antar alat kelengkapan organisasi negara, di samping berbagai kelemehan yang melekat pada sifat kesementaraan UUD 1945 dan ketergesaan dalam pembuatannya
Article Details
How to Cite
Hariati, S. (2023). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Institusi Penegak Hukum . Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.129
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.