Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Musyarakah Terhadap Pembiayaan Konstruksi Dan Akad Murabahah Untuk Pembiayaan Kepemilikan Rumah Subsidi Di Bank NTB Syariah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis pelaksanaan akad musyarakah dalam pembiayaan konstruksi di Bank NTB Syariah, kedua, untuk menganalisis pelaksanaan akad murabahah dalam pembiayaan kepemilikan rumah subsidi di Bank NTB Syariah, ketiga, untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan akad musyarakah dan akad murabahah di Bank NTB Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan, pertama,pembagian keuntungan akad musyarakah yang dilakukan oleh Bank NTB Syariah Pusat tidak sesuai dengan pembagian keuntungan akad musyarakah menurut fiqih maupun Fatwa Dewan Syariah Nasional: 08/DSN-MUI/IV/2000. Hal ini disebabkan cara pembagian keuntungan yang dilakukan oleh Bank NTB Syariah Pusat menggunakan sistem bagi hasil tetapi pembagian keuntungannya didapat dari persentase besarnya pembiayaan dan jangka waktu pembiayaan bukan dari persentase keuntungan yang didapat dari usaha. Perjanjian musyarakahyang dibuat oleh Bank NTB Syariah tidak tercermin prinsip kemitraan atau kesetaraan antara bank dan nasabah.Diantaranya nasabah diwajibkanmembayar seluruh biaya yang ditimbulkan sehubungan dengan perbuatan perjanjian ini termasuk jasa notaris, asuransi dan administrasi. Kedua, Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembiayaan musyarakah dan murabahah pada Bank NTB Syariah Pusat disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu berasal dari nasabah dan dari pihak bank sendiri.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Mashadi, M., Hirsanuddin, H., & Muhaimin, M. (2023). Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Musyarakah Terhadap Pembiayaan Konstruksi Dan Akad Murabahah Untuk Pembiayaan Kepemilikan Rumah Subsidi Di Bank NTB Syariah. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.102
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.