Kebijakan Zero Tolerance Amerika Serikat Di Era Donald Trump : Perspektif Hukum Internasional

Main Article Content

Ayu Riska Amalia
S.M Noor
Abdul Maasba Magassing

Abstract

Pemerintahan Trump memiliki kebijakan “zero-tolerance” yang menyerukan penuntutan pidana terhadap semua individu yang melintasi perbatasan AS-Meksiko secara ilegal, termasuk pencari suaka dan mereka yang memiliki anak-anak di bawah umur. Di bawah kebijakan itu, pihak berwenang federal menahan pencari suaka dan imigran dan memisahkan anak-anak dari orang tua atau wali dengan siapa mereka masuk ke negara itu secara ilegal. Amerika Serikat adalah pihak pada Konvensi dan Protokol Pengungsi, yang mengatur perlakuan terhadap pengungsi dan pencari suaka. Berdasarkan fakta yang diberikan, penelitian ini bertujuan untuk menentukan status Kebijakan Toleransi Nol dan kewajiban Amerika Serikat terhadap pencari suaka berdasarkan hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Penelitian ini adalah studi normatif berbasis literatur yang menempatkan penekanan yang kuat pada melakukan ulasan literatur yang luas sebagai prioritas utamanya. Temuan penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan toleransi nol AS tidak konsisten dengan kewajiban AS terhadap pencari suaka di bawah Pasal 31 (1) : Non-Penanggaran karena Masuk atau Kehadiran Ilegal dan Pasal 33 (1) : Prinsip Non-Returnasi dari Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Kebijakan ini melanggar prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia internasional dalam cara memperlakukan pencari suaka dan imigran, termasuk hak anak, hak atas kebebasan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, dan hak untuk hidup.

Article Details

How to Cite
Amalia, A. R., S.M Noor, & Magassing, A. M. . (2023). Kebijakan Zero Tolerance Amerika Serikat Di Era Donald Trump : Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.103
Section
Articles