Syarat-Syarat Pengajuan Itsbat Nikah Menurut Ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar

Main Article Content

Diangsa Wagian
Sahruddin Sahruddin
Zaenal Arifin Dilaga

Abstract

Masyarakat yang telah melakukan perkawinan secara di bawah tangan banyak yang menginginkan perkawinan mereka dilakukan itsbat nikah. Namun demikian tidak banyak yang mengetahui bagaimana istbat nikah itu dilakukan. Hal ini menyebabkan keengganan sebagian masyakat untuk melakukan itsbat nikah. Jika hal ini dibiarkan maka akan berakibat semakin banyaknya perkawinan di bawah tangan yang tidak dicatatkan. Beberapa permasalahan tersebut tidak akan berlarut-larut jika dilakukan itsbat nikah atas perkawinan mereka. Untuk itulah, maka dilakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang syarat-syarat pengajuan itsbat nikah menurut ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan segenap elemen masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum ini menggunakan ceramah dan metode diskusi dan tanya jawab. Peserta penyuluhan berpartisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan tersebut. Berdasarkan kegiatan penyuluhan tersebut, terungkap bahwa Masyarakat Desa Senteluk Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat ternyata banyak yang belum memahami prosedur dan tata cara pengajuan itsbat nikah. Persoalan syarat-syarat pengajuan itsbat nikah yang paling banyak diungkapkan oleh masyarakat adalah masalah status dari anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dilakukan secara di bawah tangan, hak waris dari anak tersebut, dan hak perwaliannya. Persoalan lain juga adalah berkaitan dengan keabsahan perkawinan yang dilakukan secara agama (Islam) dan akibat hukumnya.

Article Details

How to Cite
Wagian, D. ., Sahruddin, S., & Dilaga, Z. A. . (2021). Syarat-Syarat Pengajuan Itsbat Nikah Menurut Ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.58
Section
Articles