Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Desa Secara Swakelola Menurut Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019

Main Article Content

Diangsa Wagian
Zaenal Arifin Dilaga
Sahruddin Sahruddin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa desa secara swakelola dan apakah pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut telah sesuai atau tidak dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang mendasarkan kajiannya pada studi kepustakaan. Penelitian yuridis mengkaji dan menganalisa asas-asas/prinsip-prinsip hukum, mengkaji norma-norma dan konsep-konsep hukum, serta berbagai peraturan perundang-undangan tentang yang relevan dengan perlindungan hokum terhadap kontraktor dalam kontrak pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, dan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di level pelaksanaannya, masih banyak dari norma-norma yang terdapat di dalam peraturan LKPP No 12 Tahun 2019 yang belum terimplementasi dengan baik. Di antara beberapa sebabnya adalah lemahnya sumber daya manusia dan peraturan itu sendiri yang belum dipahami secara baik oleh pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa secara swakelola.

Article Details

How to Cite
Wagian, D., Dilaga, Z. A. ., & Sahruddin, S. (2021). Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Desa Secara Swakelola Menurut Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.59
Section
Articles